LHP Delapan Desa Diserahkan ke Aparat Hukum

Sapardi (M. Gazali/Radar Lombok)

SELONG– Selama Januari sampai Oktober 2020 Inspektorat Lombok Timur telah melakukan  pemeriksaan khusus terkait dugaan penyimpangan anggaran desa terhadap 24 Kades. Pemeriksaan khusus dilakukan karena ada permintaan aparat penegak hukum (APH) baik kepolisian dan  kejaksaan. Laporan warga termasuk juga karena adanya temuan oleh Inspektorat itu sendiri.

Dari 24 desa yang diperiksa khusus  delapan diantaranya merupakan permintaan APH. Periksaan khusus terhadap delapan Kades   tersebut telah rampung. Bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah mereka serahkan ke kepolisian dan kejaksaan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.”Disamping pemeriksaan reguler, kita juga telah melakukan pemeriksaan khusus (audit khusus) terhadap 24 desa,” ungkap Sekretaris Inspektorat Lotim, Sapardi kemarin (16/10).

Lebih lanjut disampaikan, pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat  ada dua jenis . Pertama yaitu  pemeriksaan reguler yang biasanya rutin dilalukan setiap tahun terhadap semua desa.  Kedua pemeriksaan khusus yang biasanya dilakukan ketika  adanya dugaan  penyimpangan anggaran desa, baik itu dilaporkan ke polisi, pengaduan warga maupun karena temuan Inspektorat sendiri.”Dari 24 Desa itu semuanya telah kita periksa. Terutama delapan kepala desa. Empat desa  merupakan permintaan dari kejaksaan dan empat dari polisi. Laporan hasil pemeriksan  delapan  desa itu telah kita serahkan ke masing – masing  dua APH tersebut,” ungkapnya.

Yang jelas kata dia, apa yang dilakukan sesuai tugas dan kewenangan. Dalam arti ketika LHP hasil pemeriksaan telah diserahkan ke aparat penegakkan hukum maka tugas mereka sudah selesai sampai di situ. Soal  pembuktian dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh oknum Kades tersebut  itu sepenuhnya menjadi ranah polisi maupun kejaksaan. Jika terbukti  perkara tersebut  tentunya akan diproses sampai ke pengadilan.” Ketika perkarannya   itu telah bergulir di pengadilan. Kita selaku pemeriksa akan dipanggil ke pengadilan untuk menjadi saksi ahli,” terang Sapardi.

Sedangkan pemeriksaan reguler ini merupakan kewajiban   yang harus dilakukan Inspektorat ke semua desa terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa. Dalam pemeriksaan reguler ini kata dia, ketika ditemukan penggunaan anggaran desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan baik itu secara administrasi maupun materil maka prosesnya akan dilanjutkan ke pemeriksaan khusus. Di pemeriksaan khusus ini akan dilakukan kajian secara mendalam terkait pertanggung jawaban desa dalam menggunakan anggaran tersebut.(lie)

Komentar Anda