Lewat Jalur KTL, Angkutan Umum Ditilang

BERLAKUKAN TILANG: Angkutan umum yang melintas di jalur KTL harus siap-siap ditilang mulai tanggal 22 Maret mendatang (DOK/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Satlantas Polres Lombok Tengah akan mulai menertibkan jalur yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL). Yakni, jalan Gajah Mada sampai Jenderal Sudirman Praya, atau mulai simpang empat Kodim 1602 Praya sampai lampu stop kompleks pertokoan Praya.

Penertiban ini dilakukan menyusul predikat yang disandang Satlantas Polres Lombok Tengah sebagai pemilik KTL terbaik di NTB. Karenannya, pihak kepolisian bersama Pemkab Lombok Tengah sepakat untuk menertibkan kawasan tersebut. Di mana aturanya, pengendara atau sopir angkutan umum tidak boleh lagi melintas di jalur tersebut. melainkan jalur yang telah disediakan selama ini. ‘’Kami bersama Pemkab Lombok Tengah telah sepakat. Terhitung tanggal 22 Maret mendatang akan memberlakukan surat tilang bagi sopir yang melanggar aturan di jalur KTL,’’ uangkap Kasatlantas Polres Lombok Tengah, AKP Pratiwi Nofiani, kemarin (14/3).

Baca Juga :  Satlantas Sterilkan Jalur Takbiran

[postingan number=3 tag=”loteng”]

Kata Nofi, surat tilang tersebut akan diberikan kepada sopir angkutan umum. Di mana satu surat tilang dikenakan denda Rp 10 ribu. “Ini merupakan hasil kesepakatan antara pemkab dan Polres sesuai aturan yang sudah ditentukan,” sebutnya.

Baca Juga :  Lakalantas Turun, Jalur KTL akan Diperluas

Dikatakan, sosialisasi jalur ini sebenarnya sudah lama dilakukan mulai awal bulan Februari lalu. Selain menempatkan anggota gabungan lanjutnya, pamflet dan rambu-rambu lalu lintas juga sudah dipasangkan. “Baik anggota gabungan dan rambu-rambu lalu lintas, kita sudah lakukan dan pasangkan di jalur KTL. Dan ini diharapkan nantinya tidak dilanggar,” harapnya. (cr-ap)

Komentar Anda