Lembaga Survei Gelar Quick Count Diingatkan Taat Aturan

Itratip (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sejumlah lembaga survei seperti KedaiKopi akan menggelar quick count atau hitung cepat pada pelaksanaan pemungutan suara, Rabu 27 November 2024. Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB mengingatkan kepada lembaga survei yang menggelar quick count tetap menaati aturan yang berlaku.

“Silakan, jika ada lembaga survei yang mau gelar quick count atau hitung cepat. Namun tetap harus menaati aturan,” kata Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, Senin kemarin (25/11).

Namun pihaknya mengingatkan lembaga survei yang akan menggelar quick count atau hitung cepat harus sudah terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB.

Dalam melaksanakan quick count atau hitung cepat, harus tetap pada koridor aturan yang berlaku. Sehingga quick count yang dilakukan tidak memunculkan polemik atau persoalan ditingkat publik.

Karena hal itu bisa berpotensi mempengaruhi kondusifitas di daerah dalam pelaksanaan gelaran Pilkada serentak 2024. “Tentu kita ingin sama-sama menjaga kondusifitas di daerah,” terangnya.

Namun demikian, Itratip menegaskan bahwa hasil resmi dari pemungutan suara dilakukan secara berjenjang. Mulai dari rekapitulasi tingkat TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten dan KPU Provinsi NTB. Sebab itu, masyarakat harus tetap bersabar menunggu hasil rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU. “Hasil resmi ada di proses rekapitulasi berjenjang ini,” tegasnya.

Jika pun masyarakat sudah mengetahui hasil quick count atau hitung cepat yang dirilis lembaga survei, masyarakat tetap harus menunggu hasil proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh KPU. “Karena hasil quick count atau hitung cepat bukan hasil resmi,” tegasnya.

Sebelumnya, KPU NTB menyebut ada tiga lembaga survei, yakni KedaiKopi, Lembaga Survei Indonesia (LSI) dan Pusat Polling Indonesia (Puspoll) yang mendaftarkan diri di KPU Provinsi NTB. Ketiga lembaga survei tersebut, direncanakan akan menggelar hitung cepat pada pemungutan suara pada Rabu 27 November 2024 untuk kontestasi Pilkada NTB.

Untuk KedaiKopi terdaftar sebagai Lembaga Penghitungan Cepat, sementara LSI dan Puspoll terdaftar sebagai Lembaga Survei atau jajak Pendapat dan penghitungan cepat hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

“Hal ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam tahapan Pilkada NTB,” kata Komisioner KPU NTB, Agus Hilman. (yan)