Lelet Tangani Kasus, Kasta Gedor Kejari

KASTA
BAKAR BAN: Massa aksi LSM Kasta NTB membakar ban bekas di jalan Basuki Rahmat depan kantor Kejari Praya, kemarin. (SAPARUDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA-Banyaknya pengaduan masyarakat khususnya terkait Alokasi Dana Desa (ADD), yang disalah gunakan oleh kepala desa, termasuk sejumlah kasus lainnya, yang sampai saat ini belum tuntas diselesaikan.

Masih banyaknya kasus yang belum ditangani, membuat LSM Kajian Sosial dan Advokasi Trasparansi Anggaran (Kasta)  NTB menggedor Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, kemarin (19/4). Dalam aksi unjuk rasa ini, Muhanan langsung sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) yang sekaligus ketua Kasta NTB, membawa anggotanya sekitar 80 orang.

Muhanan mengatakan, kedatangannya ke Kejari guna menuntut pertanggungjawaban dari pihak Kejaksaan, yang sampai saat ini masih belum maksimal, menyelesaikan sejumlah kasus, yang sudah dilaporkan masyarakat. Seperti DD dan ADD Desa Tumpak  Kecamatan Pujut Loteng, dimana dalam kasus ini, kepala desa telah melakukan penggelapan anggaran, dengan jumlah Rp 920 juta. “Berkas laporan penyelewenagan ADD dan DD, yang dilakukan oleh Kepala Desa Tumpak, tembus RP 920 juta, tapi kenapa sampai sekarang Kejaksaan belum juga menetapkannya sebagai tersangka,” ungkapnya.

Selain kasus ADD dan DD Desa Tumpak, Kasus Perusahaan Daerah (Perusda)  dan kasus pengadaan sepeda motor anggota DPRD Loteng, PLN dan sejumlah kasus lainnya. Juga belum menunjukkan hasil.

Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pihak kejaksaan jangan hanya enak duduk di kursi mengharapkan gaji haram. Kenapa pihaknya mengatakan haram, sebab banyaknya kasus yang mengantri, itu lantaran kinerjanya yang tidak becus, sehingga gaji yang dimakannya, ia menilai itu adalah gaji haram. “Sudah jelas kinerja kejari lamban, jika diproses dengan serius, maka otomatis  laporan masyarakat sudah tuntas diselesaikan, kelambanan piha kejari, sehingga kami menilai gaji mereka haram dimakan,” sebutnya.

Baca Juga :  Inspektorat Pelajari Kasus ADD Sukaraja

Sementara itu Lalu Wing Harits dalam orasinya mengatakan,  sejumlah kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Praya hingga saat ini belum tuntas malah pihaknya menilai, kejari kemasukan angin, alias di sogok. Praduga ini layak, diberikan ke kejari, lantaran sejumlah kasus harus mengendap dibawah meja. “Jangan jangan kejari sengaja tidak memproses kasus yang sudah dilaporkan masyarakat, lantaran masuk angin,” ungkapnya.

Jika ini benar terjadi lanjutnya, maka tragedi lama kembali terjadi, di mana beberapa tahun silam pernah terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Kepala Kejaksaan Praya.  “Kenapa pembelajaran yang telah terjadi beberapa waktu lalu, itu tidak dijadikan sebagai pembelajaran, oleh pejabat kejari ini,” keluhnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya Feby Rudy mengatakan tidak ada kasus yang tridak ditangani, hanya saja yang perlu diketahui, sejumlah laporan yang masuk, itu harus dip roses secara berurutan. Jadi apa yang ditudingkan kepada lembaga kejaksaan itu salah besar. Sebab sejumlah kasus yang sudah dilaporkan, ada yang sudah selesai dan ada juga yang masih dalam proses. “Keberhasilan kami mengungkap kasus kasus besar, hingga pelakunya di jebloskan ke penjara, apakah itu tidak cukup sebagai bukti keseriusan kami,” tanyanya.

Baca Juga :  Pengelolaan Dana Desa Terus Disorot

Untuk kasus PLN dan Kasus ADD Desa Tumpak masih dalam penyelidikan,  untuk kasus PLN, sejauh ini kejaksaan belum menemukan adanya kerugian negara. 
Sedangkan kasus ADD dan DD Desa Tumpak,  sudah ditemukan kerugian negara senilai  Rp 920 Juta,  dan kasus ini masih dalam proses untuk dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. “ Kerugian Negara dari kasus ADD dan DD Desa Tumpak, itu secara tertulis sudah diterima dalam bentuk fotocopi, namun masih kita menunggu kelanjutannya di Inspektorat,” sebutnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus kejari Hasan Basri mengatakan terkait persoalan Perusda,  kami sedang intens melakukan penyidikan dan akan mengarah kepada pemanggilan saksi dan pemeriksaan sejumlah pihak. Di mana sejumlah saksi yang akan dipanggil dalam minggu minggu ini, saksi yang sebelumnya sudah dipanggil, ketika kasus Prusda ini masih dalam tahap penyelidikan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta untuk diberikan kesempatan lanjutan untuk memproses persoalan Perusda ini.  “Kami minta kesabaran dan waktu, kasus prusda intens kami tangani, dan bahkan kami bakal menentukan tersangka,” sebutnya.

Informasi yang berhasil diserap Radar Lombok, setelah diberikan penjelasan panjang lebar, akhirnya masa beralih ke Kantor Inspektorat Loteng, untuk keperluan yang sama, yakni menuntut ketegasan dan kinerja Inspektorat. (cr-ap)

Komentar Anda