Legislatif dan Eksekutif Dikejar Target Penetapan RPJMD

MATARAM –  Legislatif dan eksekutif dikejar waktu untuk penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mataram tahun 2016-2021. Penetapan harus dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus mendatang.

Sebagaimana yang sudah diatur oleh pemerintah pusat, penetapan RPJMD bagi daerah yang kepala daerahnya dilantik pada bulan Februari lalu harus paling lambat tanggal 16 Agustus 2016. Jika melebihi tanggal itu, maka akan ada sanksi dari pemerintah pusat berupa pembekuan keuangan selama enam bulan.

Untuk mengejar itu, Minggu (7/8 ), panitia khusus (Pansus) RPJMD bersama eksekutif terbang ke Jakarta untuk melakukan konsultasi di Bappenas dan Kemendagri.

Ketua Pansus H.Mujiburrahman kepada Radar Lombok mengatakan, pihaknya menjadwalkan penetapan RPJMD bisa dilakukan sebelum tanggal 17 Agustus.” Insya Allah akan kita tetapkan sebelum waktu itu,” ungkapnya kemarin.

Baca Juga :  Perencanaan Jangan Melenceng dari RPJMD

Pansus terlebih dahulu berkonsultasi di Bappenas dan Kemendagri berkaitan dengan draf RPJMD yang sudah selesai dibahas beberapa waktu lalu.

Ia menyampaikan, RPJMD sudah selesai dibahas di tingkat Pansus. Dimana pembahasan Pansus sudah dilakukan dengan menampung masukan-masukan dan pandangan fraksi DPRD. Selain itu Pansus juga melakukan kajian. Pembahasan dan penyempurnaan RPJMD juga meminta masukan dari para tim ahli.” Kita juga sudah menampung masukan dari tim ahli,” paparnya.

Setelah pulang dari Jakarta, selanjutnya akan dilakukan rapat bersama antara Pansus dan eksekutif untuk penyempurnaan RPJMD. Dewan sudah mengagendakan paripurna bisa digelar pada tanggal 11 Agustus.

Baca Juga :  Draf RPJMD Dituding Copy Paste

Politisi Golkar ini mengatakan, jika sampai DPRD tidak berhasil menetapkan tepat waktu, maka pusat akan memberikan sanksi. Sanksinya bisa berupa penghentian keuangan untuk sementara dari pusat.

Terpisah, Kepala Bappeda Kota Mataram Lalu Martawang berharap secepatnya DPRD melakukan paripurna penetapan RPJMD sebagaimana sudah diamanatkan pemerintah pusat.” Kita sangat berharap bisa ditetapkan tepat waktu,” harapnya.

Soal ada beberapa masukan dari dewan, Martawang mengatakan, isu kebersihan sudah masuk dalam bidang lingkungan. Karena kebersihan masuk dalam bidang lingkungan hidup.

Misalnya dalam bidang kebersihan, masuk di Lingkungan Hidup,karena dipusat yang ada hanya Kementerian Lingkungan Hidup, tidak ada Kementerian Kebersihan.(ami)

Komentar Anda