LCC Narmada Jadi “Rumah Hantu”, Miliaran PAD Menguap

RUMAH HANTU : Bangunan LCC Narmada yang lima tahun mangkrak. Pemda kehilangan miliaran PAD dari aset ini. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Lombok City Center (LCC) Narmada sudah lima tahun tak beroperasi dan kini menjadi “rumah hantu”. LCC ini berdiri atas kerja sama PT Tripat, BUMD Lobar, dengan PT Bliss.

LCC ini juga bermasalah secara hukum dan membuat bangunan besar di Desa Gerimaks Narmada ini kian tidak jelas pengelolaannya. Kondisi LCC ini membuat potensi PAD Lombok Barat sebesar Rp 1,2 miliar hilang. Lahan seluas 8,6 hektare tempat bangunan ini berdiri 2017 praktis tidak bisa diapa-apakan. Posisi lahan strategis.

Pemkab Lombok Barat kini tengah berupaya mencari celah bisa mengambil kembali aset yang telah dijadikan penyertaan modal ke PT Tripat pada era Bupati H. Zaini Arony tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lobar, H. Fauzan Husniadi, mengatakan pihaknya berupaya mencari celah untuk bisa mengambil alih aset itu sebab aset itu telah dijadikan penyertaan modal. “Tapi kalau ditanya bagaimana keinginan kami, saya selaku kepala BPKAD akan mengambil alih lahan itu, kalau ada ruang. Karena itu lahan kelas satu,” jelasnya.

Baca Juga :  Pejabat Eselon II akan Jalani Evaluasi Kinerja

Pihaknya mengaku sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pihak. Hasilnya, ada celah. Lahan itu harus diselamatkan agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan daerah dan masyarakat Lobar.

Karena bagaimanapun kata dia, lahan itu masuk kelas I. Sewa lahan kelas I saja, Rp 25 juta per hektare per bulan. Jika dikali luas lahan seluas 8,6 hektare, pendapatan yang seharusnya bisa diperoleh per tahun mencapai Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.

Baca Juga :  Sail Boat Race Diikuti Peserta Luar Daerah

Kalau ditotal selama aset itu tak dimanfaatkan semenjak tahun 2017, maka potensi pendapatan yang hilang mencapai Rp 1,2 miliar lebih. “ Itu kalau dari sisi sewa aset,” jelasnya.

Aset ini sendiri berkasus dan menyeret mantan Dirut PT. Tripat, Lalu Azril Sopandi masuk penjara. Pemda sendiri memegang tiga sertifikat. Sedangkan sisanya beberapa sertifikat berada di bank karena diduga diagunkan oleh perusahaan yang digandeng PT Tripat bekerja sama. “Sertifikat yang ada di kami itu tiga sertifikat. Kalau enggak salah ada enam sertifikat,” jelasnya.

Selain aset LCC, pihaknya juga berencana mengambil alih lahan di samping SMP 4 Narmada. Lahan itu diduga sudah dikavling. (ami)

Komentar Anda