Lawan Pemecatan, Chika Gugat ke Mahkamah Partai

LAWAN PEMECATAN: Hamdani selaku kuasa hukum Chika mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Partai di DPP PAN. (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM–Ika Rizky Veryani melakukan perlawanan terhadap keputusan DPP PAN yang menerbitkan surat pemecatan terhadap dirinya dari keanggotaan partai tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Ika Rizky Veryani telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai di PAN. Gugatan diajukan atas terbitnya Surat Keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/386/V/2021 tentang Pemberhentian Tetap Ika Rizky Veryani sebagai Anggota PAN Kabupaten Dompu, serta Ditariknya Ika Rizky Veryani dari Daftar Caleg PAN Dapil VI untuk DPRD NTB pada Pemilu legislatif 2019. “Gugatan telah kami daftarkan di Mahkamah Partai di DPP PAN,” kata Hamdani selaku kuasa hukum Chika, Rabu kemarin (9/6).

Baca Juga :  Gerindra Siapkan Khairul Warisin Maju Pilkada Lotim

Pihaknya menilai SK Pemecatan DPP PAN tehadap Ika Rizky Veryani merupakan keputusan ‘prematur’ dan ‘dipaksakan’ melalui cara-cara yang diduga melawan hukum atau setidak-tidaknya dengan disertai tindakan pelanggaran terhadap hak anggota partai politik, baik sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama (merekayasa) dengan Ketua DPW PAN NTB guna mengganjal klien sebagai calon pengganti PAW DPRD NTB. “Semestinya DPP PAN lebih dahulu melakukan konfirmasi atau meminta klarifikasi kepada klien kami sebagai pihak yang KTA-nya dicabut,” ungkapnya.

Dia meminta kepada Mahkamah Partai Amanat Nasional untuk dapat memproses gugatan ini secara jujur, adil dan fair sehinggat terwujud keadilan bagi semua pihak.

Baca Juga :  Sajim Siap Beri Kejutan

Dalam gugatan tersebut pihaknya meminta Mahkamah Partai untuk mencabut dan membatalkan SK DPP PAN terkait pemecatan klien tersebut. Pihaknya juga meminta DPP PAN untuk membuat dan menyampaikan surat usulan pengganti PAW atas nama klien kepada pimpinan DPRD NTB. “Ini jadi poin tuntutan kami ke Mahkamah Partai” lugasnya.

Sementara itu, Ika Rizky Veryani atau akrab disapa Chika sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum terkait langkah hokum yang ditempuh dengan melakukan gugatan ke Mahkamah Partai. “Saya berharap keadilan dan kebenaran bisa saya peroleh di Mahkamah Partai,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda