Laskar Ungkit Pengadaan Dua Juta Masker

HEARING: Puluhan massa dari Laskar NTB saat melakukan hearing di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah, Jumat (18/6). (M HAERUDDIN/RADAR LOMBOK)

PRAYA – Puluhan massa dari LSM Laskar NTB mendatangi kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Lombok Tengah. Mereka datang untuk mempertanyakan terkait dengan permasalahan pengadaan dua juta masker oleh pemda yang dituding banyak kejanggalan.

Sekjen Laskar NTB, Iqra Hapidin menyatakan, mereka datang untuk meminta penjelasan terkait pengadaan masker pada tahun 2018 yang dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam pengadaan dan pembagian masker untuk masyarakat melalui Dinas Koperasi dan UMKM. Mereka juga meminta penjelasan jumlah data terkait pengadaan masker tersebut. “Pengadaan dua juta masker ini kami duga banyak penyimpangan, banyak aduan yang masuk kepada kami ketidakberesan dari pengadaan itu. Bahkan ada pansus yang dibuat oleh dewan tapi bubar dipertengahan jalan,” ungkap Iqra Hapidin saat hearing, Jumat (18/6).

Iqra menyebut, salah satu penyimpangan yang terjadi bahwa ada orang yang subkontrak terkait pengadaan masker, yang kemudian dikasih kepada salah satu pelaku UMKM. Kemudian pelaku UMKM ini memesan dari luar Provinsi NTB dengan harga atau anggaran yang ada Rp 5000 tapi di pesan di pulau Jawa dengan Rp 3000. “Saat orang lagi berduka yang seharusnya kita irit anggaran, malah kita membuang-buang anggaran dengan dana miliaran. Ada 700.000 pcs masker yang dipesan di luar dan kami duga ada persekongkolan untuk bagaimana meraup keuntungan. Makanya permasalahan ini harus segera dituntaskan,” tambahnya.

Baca Juga :  Saweran Berjamaah untuk Perayaan HUT Loteng ke 72

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Lombok Tengah, Ikhsan menanggapi, program pengadaan masker bukan merupakan program dari Dinas Koperasi dan UMKM. Akan tetapi merupakan program dari satgas Covid-19 yang terdiri dari pemda, kepolisian dan kejaksaan. Namun oleh dinas merupakan sebagai lembaga atau dinas teknis untuk memfasilitasi dalam rangka percepatan pengadaaan masker. “Dinas Koperasi dan UMKM telah membentuk tim pendampingan, karena takut terjadi kesalahanpahaman dan salah dalam menjalankan tugas pelaksanaan pembagian masker. Kita juga sudah bersurat ke pihak kejaksaan dan kepolisian yang selanjutnya digelarkan dan meminta tenaga pendamping dari pihak kejaksaan sebanyak 12 orang. Pihak kepolisian dari Satreskrim, yang mana pelaksanaanya diberikan waktu 43 hari dalam pengadaan barang dengan jumlah  2 juta masker,” jelas Ikhsan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kartini Loteng Berlangsung Meriah

Ia menegaskan bahwa pengadaan masker dengan anggaran sekitar  Rp 11 miliar melalui pihak ketiga, salah satunya melalui UD Irlian Mandiri  dengan penanggung jawab Munir untuk menangani enam kecamatan.  Selain itu juga  UD Sahabat untuk menangani kebutuhan masker di kecamatan yang lain. “Anggaran yang digunkan untuk menganggarkan pengadaan masker tersebut menggunakan anggaran dari Bantuan tidak terduga (BTT ). Sedangkan kami tidak bersentuhan dengan anggaran. Namun hanya sebagai fasilitator, merekomendasi dan mengawasi dalam pengadaan masker tersebut,” terangnya.

Dalam pengadaan masker, setiap adanya penerimaan barang serta pendistribusian, wajib disaksikan oleh aparat penegak hukum (APH) dan tim Satgas Covid 19. Terkait hal tersebut pihak dinas juga pernah meminta kepada BPK untuk dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran pengadaan masker sebagai bentuk pengawasan terhadap kinerja dalam pengadaan masker. “Untuk diketahui bersama bahwa  hasil audit dari BPK terkait dengan proses pengadaan masker tersebut memiliki rating tertinggi di wilayah Provinsi NTB,” tegasnya. (met)

Komentar Anda