Lari ke Malaysia Setelah Curi HP Anggota DPRD, Saat Pulang Langsung Ditangkap

Pelaku saat diamankan di rumahnya. (IST/RADAR LOMBOK)

PRAYA–Tim Puma Polres Lombok Tengah telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pada Sabtu (2/10/2021) berdasarkan LP/10/IV/2020/NTB/Res Loteng/Sektor Pringgarata tanggal 17 April 2020.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. menyampaikan pelaku inisial K asal Dusun Kuang Jukut, Desa Pringgarata telah melakukan pencurian di rumah korban yakni Muhalip asal Dusun Gunung Agung, Desa Pringgarata, Kecamatan Pringgarata.

“Korban ini merupakan anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah,” kata Kasat Reskrim.

Dijelaskan kronologis kejadian, pada 17 April 2020 sekitar pukul 03.30 WITA, bertempat di rumah korban telah terjadi tindak pidana curat. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan melompat tembok belakang rumah korban. Setelah itu pelaku masuk ke dalam rumah korban dan mengambil 3 HP.

Baca Juga :  Pecah Ban, Truk Hantam Dump Truk di Lembar, Sopir Asal Sila dan Pringgarata Luka-Luka

“Adapun jenis HP yang diambil pelaku yaitu HP merek OPPO F11 warna hijau marmer, HP merek VIVO Y12, warna Aqua Blue, dan HP IPHONE 11 warna yellow,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 19.200.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgarata.

Dikatakan, tim yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumahnya kemudian langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Baca Juga :  Pengendara Beat dan Scoopy Tabrakan di Batunyala, Satu Pengendara Tewas

“Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian dan pelaku sempat melarikan diri ke wilayah negara Malaysia selama kurang lebih 1 tahun. Saat ini pelaku kami bawa ke Polres Lombok Tengah untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” paparnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu HP OPPO F11 warna hijau marmer, satu HP VIVO Y12 warna aqua blue dan satu HP IPHONE 11 warna yellow.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (sal)

Komentar Anda