Larangan Pencalonan Mantan Koruptor di Pilkada Diusulkan

SUHARDI-SOUD
Suhardi Soud (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mantan napi korupsi tak tampil di Pilkada serentak 2020 mulai mengemuka. Usulan ini pun direspons KPU.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, mengungkapkan, Pada dasarnya KPU sangat sepakat dengan aspirasi dan kehendak publik soal larangan mantan korupsi tampil di Pilkada serentak 2020. “KPU sangat dukung ada pelarangan bagi mantan napi koruptor mencalonkan diri di Pilkada 2020,” ungkap mantan aktivis HMI di Kantor KPU NTB, Selasa (20/8) kemarin.

Namun demikian, KPU harus memiliki payung hukum sebagai dasar pelarangan. Oleh karena itu, KPU mendorong soal pelarangan itu masuk draf PKPU Pilkada serentak 2020. “Ini salah satu item kita perjuangkan masuk di draf rancangan PKPU Pilkada 2020,” jelasnya.

KPU RI sendiri berencana konsultasi ke Komisi II DPR RI yang membidangi kepemiluan soal pelarangan itu. Pada Pemilu 2019 lalu, sebenarnya KPU telah mulai menerapkan aturan pelarangan bagi para mantan napi korupsi untuk mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg). Namun sayangnya, kebijakan itu mendapat perlawanan dari para mantan napi korupsi yang merasa dirugikan. Aturan pelarangan itu kemudian digugat, dan akhirnya MA mengabulkan gugatan dengan membatalkan pelarangan mantan napi korupsi tampil sebagai caleg. “Prinsipnya, KPU sesuai aspirasi dan kehendak publik melarang mantan napi korupsi tampil di Pilkada,” jelasnya.

Terkait persiapan Pilkada serentak 2020, pada 21-22 Agustus, KPU akan rakor terkait kesiapan anggaran pilkada. Dalam rakor tersebut KPU RI akan mendengar pemaparan dari KPU daerah terkait kesiapan anggaran yang sedang dibahas dengan pemda setempat. Pasalnya, KPU RI sudah me-warning agar penandatanganan dokumen hibah bisa dilakukan sebelum 1 Oktober. “Nanti kita minta KPU kabupaten/kota menjelaskan kesiapan anggaran di rakor tersebut,” lugasnya. (yan)

Komentar Anda