Larangan Merokok di RSUD Tripat tak Efektif

ILUSTRASI LARANGAN MEROKOK

GIRI MENANG-RSUD Patut Patuh Patju (Tripat) Gerung mendapat peringkat biru pada pengelolaan lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dianggap sukses mengelola limbahnya. Namun masalahnya, larangan merokok di rumah sakit ini tidak maksimal diterapkan. Sampah berupa puntung rokok banyak bertebaran di sudut-sudut rumah sakit.

Kondisi ini diakui oleh Direktur RSUD Tripat drg. Ni Made Ambaryati. Namun ia menegaskan, yang merokok tersebut bukan pasien melainkan pengunjung. “ Jadi yang merokok itu pengunjung. Kalau ada petugas kita yang melihat, itu langsung mereka disuruh matikan. Sampai sekarang kita memang agak sulit menertibkannya,” ungkapnya saat ditemui, Rabu (4/1).

Baca Juga :  Truk Material Tanpa Penutup akan Ditilang

[postingan number=3 tag=”rsud”]

Namun katanya, stiker larangan merokok di RSUD Tripat sudah ditempel di setiap sudut rumah sakit dengan harapan dipatuhi oleh pengunjung. Tetapi tetap saja ada yang melanggar. Terhadap permasalahan ini lanjutnya, sudah dilakukan koordinasi dengan Satpol PP Lobar untuk melakukan penertiban. Tetapi kendalanya lagi adalah denda yang terlalu tinggi, mencapai Rp 50 juta.

Baca Juga :  Polres Lobar Peringkat 9 Nasional

Seperti diketahui, RSUD Tripat mendapatkan peringkat biru dalam pengelolaan lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI pada akhir 2016. Indikator yang menjadi penilaian antara lain dokumen lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), Pengendalian Pencemaran Air (PPA), Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) dan Pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).(zul)

Komentar Anda