Larangan Bawa HP Jangan Tebang Pilih

DILARANG BAWA HP: Para siswa SD/SMP di Kota Mataram, kini dilarang membawa HP ke sekolah. (ALI MA’SHUM/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram diminta tidak tebang pilih terkait kebijakan larangan membawa Handphone (HP) untuk siswa SD/SMP. Larangan diharapkan tidak hanya berlaku untuk sekolah negeri, tetapi juga untuk sekolah swasta yang ada di Kota Mataram.

“Kami berharap edaran (larangan) tidak hanya untuk sekolah negeri saja. Tapi diberlakukan juga bagi semua sekolah di Kota Mataram, baik negeri maupun swasta supaya tidak terjadi kecemburuan,” ujar Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Mataram, Saptadi Akbar, kemarin.

Sebagai informasi, larangan tersebut tertuang Surat Edaran (SE) Wali Kota Mataram Nomor 400.3.1/148/SETDA/II/2025 tentang larangan penggunaan telepon seluler (handphone) di lingkungan satuan pendidikan lingkup Kota Mataram. SE tersebut berlaku dan mulai diuji coba sejak tanggal 3 Februari.

MKKS bersyukur Wali Kota Mataram menindaklanjuti aspirasi yaitu membuat aturan berupa edaran membatasi penggunaan HP di sekolah. “Bentuknya itu karangan selama anak-anak mengikuti proses pembelajaran di sekolah,” katanya.

Konsekuensi SE yang dikeluarkan Wali Kota, sekolah harus menyiapkan sarana dan fasilitas alat komunikasi yang bisa membuka ruang untuk orang tua selama anaknya mengikuti kegiatan di sekolah. Lalu anak juga juga berkomunikasi dengan orang tua di saat pembelajaran di sekolah. “Itu yang harus disediakan oleh pihak sekolah sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Izin Mutasi Belum Diajukan ke Kemendagri

Penggunaan HP oleh siswa cukup banyak dampak negatifnya. Seperti siswa tidak fokus belajar baik pada kegiatan di dalam dan luar kelas selama di sekolah. “Kami mendukung edaran Bapak Wali Kota,” imbuhnya.

Edaran ini disebutnya tidak akan ditolak oleh orang tua siswa, terutama sebagai sarana komunikasi saat anaknya dijemput pulang sekolah. Karena sudah disampaikan kepada orang tua bahwa jadwal masuk dan pulang sekolah sudah ada.

“Nah ketika ada hal urgen anak-anak akan dipulangkan lebih awal dari jadwal. Kami sejak H-1 atau H-3 susah menyampaikan bahwa dua hari misalnya ada rapat terus anak-anak dipulangkan lebih awal. Ada grup paguyuban kelas itu sudah kita sampaikan sehingga orang tua bisa bersiap-siap. Kalau urgensi cuaca buruk itulah gunanya kita sampaikan lewat grup paguyuban kelas untuk menjemput anaknya,” terangnya.

Selain itu, sekolah juga menyiapkan call center yang bisa diakses oleh orang tua. “Kami di SMPN 1 Mataram punya tiga nomor yang bisa digunakan siswa dan anak-anak selama proses pembelajaran di sekolah. Harus itu sekolah menyiapkan alat komunikasi bagi orang tua dan siswa,” jelasnya.

Baca Juga :  Kota Mataram Kebagian 93 Formasi CPNS

Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Yusuf mengatakan, larangan siswa SD/SMP membawa HP ke sekolah sudah ditandatangani Wali Kota Mataram. SE ditandatangani setelah mendengarkan langsung penjelasan dari MKKS. “Sebelum itu diberlakukan semua satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi ke masyarakat, orang tua dan wali bagaimana pelaksanaannya,” katanya.

Dia mengatakan, seluruh kepala sekolah risau dengan siswa yang membawa HP ke sekolah dan digunakan secara masif. Karena banyak kasus dengan korban anak diawali dari konten negatif di media sosial yang ditonton.

“Misalnya kasus bullying, kasus-kasus kekerasan verbal dan non verbal itu berawal dari HP. Kasus kekerasan seksual juga berawal dari HP karena itu Pak Wali ingin mendengarkan apa sih masukan dari MKKS yang merupakan representasi kepala sekolah SD dan SMP. Mereka sepakat tentang surat edaran itu,” ungkapnya. (gal)