Laptop Hingga Cawat Digasak Maling di Desa Sokong

Polisi tengah memeriksa TKP pencurian di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Lombok Utara. (IST/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Aksi pencurian rumah terjadi di Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara.

Korbannya adalah ZA. Ia meninggalkan rumahnya selama tiga hari untuk bekerja di Pelabuhan Kayangan Lombok timur. Sedangkan istri dan anak-anaknya menginap di rumah mertua di Karang Sobor, Tanjung dan rumah dalam keadaan sepi.

Sepulang kerja dari Kayangan Kamis (27/1/2022) pukul 12.30 WITA, korban masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan setelah pintu terbuka, korban melihat pintu tengah dan lemari pakaian sudah dalam keadaan terbuka.

Selanjutnya korban langsung memeriksa jendela dan dalam keadaan terbuka bekas congkelan. Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tanjung.

Baca Juga :  Suharni Wati Warga Sokong Tewas dengan Kepala Berdarah, Diduga Dibunuh

Atas kejadian pencurian pemberatan tersebut, korban telah kehilangan 1 Laptop ACER 14 inch warna cokelat tua, 1 Tab Samsung Galaxy Tab3V warna putih, 2 jam tangan merek Seiko Stenlis warna silver dan RIPCURL warna emas, 1 tabung gas 3kg, 1 kotak celana dalam merek Crocodile, 1 BPKB sepeda motor, sejumlah uang yang tidak ditahu isinya yang ada di dalam celengan yang sudah dirobek dan korban mengalami kerugian lebih Rp 10.000.000,-

Kapolres Lombok Utara I Wayan Sudarmanta, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tanjung AKP Cahyo Brurie, SH membenarkan peristiwa tersebut dan korban telah malaporkannya ke Unit Reskrim Polsek Tanjung Polres Lombok Utara dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

Baca Juga :  Curi iPhone 7 Plus di Sokong, Pemuda Asal Medana Ini Ditangkap

“Atas laporan dari ZA, warga Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara, telah kami perintahkan Unit Reskrim Polsek Tanjung bekerja sama dengan tim identifikasi Polres Lombok Utara langsung melaksanakan olah TKP untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” jelasnya, Jumat (28/1/2022).

Unit Reskrim Polsek Tanjung akan berupaya mengungkap siapa pelaku pencurian dengan pemberatan ini agar segera diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap perbuatan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (sal)

Komentar Anda