Laporan THR Mulai Masuk ke Posko Pengaduan Disnaker

LAPORAN THR: Pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, mulai menerima pengaduan THR oleh para karyawan di perusahaan-perusahaan yang ada. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram mulai menerima laporan pengaduan THR Tunjangan Hari Raya (THR). Dari kedatangan puluhan karyawan yang mendatangi posko pengaduan THR di Kantor Disnaker. Tercatat baru satu karyawan di Mataram yang melapor secara resmi.

“Yang secara resmi melaporkan pengaduan THR itu baru satu orang,” ujar Kepala Disnaker Kota Mataram, H Rudi Suryawan di Mataram.

Rudi mengatakan, setidaknya puluhan pengaduan sudah diterima. Namun tidak semuanya memutuskan untuk melapor secara resmi. Beberapa diantaranya masih berkonsultasi dengan Disnaker. “Ada yang banyak yang melapor dari Whatsapp. Itu baru sebatas konsultasi dan bertanya ke kita. Tapi yang secara resmi itu baru satu orang,” katanya.

Aduan yang diterima pun beragam. Seperti tidak menerima THR secara penuh, tapi dicicil. Sedangkan sesuai ketentuan, THR harus dibayarkan kepada karyawan secara penuh. Laporan yang diterima juga tentang gaji yang masih dipotong perusahaan.

“Jika mencicil kan masih ada ittikad baik dari perusahaan untuk membayar. Tapi waktunya yang lama mungkin dilaporkan. Nanti kami akan turun mengecek bersama pengawas dari Disnaker Provinsi ke perusahaan yang dilaporkan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dishub Antisipasi Kecelakaan Kapal Cepat

Setelah menerima aduan, Disnaker terlebih dahulu mempelajari aduan yang diterima. Lalu secepatnya ditindaklanjuti ke perusahaan yang dilaporkan. “Misalnya kalau THR tidak dibayar itu sebabnya kenapa. Kalau dicicil juga kenapa sampai dicicil. Kan ada alasannya perusahaan memutuskan itu,” terangnya.

Lalu secara regulasi, perusahaan yang tidak membayar ataupun mencicil THR akan diberikan surat teguran. Jika tetap tidak direspon , Disnaker kembali memberikan surat teguran. “Sanksinya itu sampai penutupan izin usaha,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial dan Jamsostek Disnaker Kota Mataram, Aulia Purnamasari mengatakan, sejak awal Ramadan. Puluhan karyawan sudah konsultasi dengan Disnaker. Terutama tentang perusahaan yang masih memotong gaji karyawan. “Sekarang dari H-7, banyak yang konsultasi tentang pembayaran THR. Tapi yang melapor secara resmi itu baru satu orang,” ungkapnya.

Baca Juga :  Orok Bayi Dibuang di Lahan Kosong

Tentang laporan pengaduan yang masih minim. Kendalanya kata Aulia, karena karyawan masih menutup diri dan tidak bersedia menyebutkan identitasnya. Padahal Disnaker akan menjamin kerahasiaan dari pelapor. Karyawan juga harus mengisi formulir pengaduan jika melaporkan secara resmi.

“Kita perlukan itu identitasnya. Karyawan masih khawatir terkena dampak seperti dipecat perusahaan jika identitasnya diketahui. Ini yang masih jadi kendala. Formulir pengaduan juga harus diisi jadi dasar kita turun ke perusahaan,” terangnya.

Dari pantauan di Kantor Disnaker. Posko pengaduan THR mulai didatangi oleh karyawan. Lalu diterima oleh petugas untuk dicatat pengaduannya. “Saya datang untuk melaporkan pengaduaan THR. Saya sudah menerima THR tapi dicicil. Sesuai ketentuan kan harus dibayar penuh tidak dicicil. Itu yang saya laporkan,” kata salah seorang karyawan yang melapor di posko pengaduan THR Disnaker. (gal)

Komentar Anda