Laporan Salam Dinyatakan Gugur

Dewi Asmawardani (DOK/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu Kota Mataram sudah meminta paslon Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (Salam) melengkapi laporan dugaan pelanggaran di Pilkada Kota Mataram 2020, yang sudah disampaikan beberapa waktu lalu.

Namun hingga batas yang ditentukan, tak kunjung dilengkapi. Sehingga otomatis laporan itu dinyatakan gugur. “Dugaan pelanggaran disampaikan pasangan Salam dinyatakan gugur,” kata Anggota Bawaslu Kota Mataram Divisi Hukum, Pencegahan, dan Penindakan Dewi Asmawardani kepada Radar Lombok, Senin (28/12) kemarin.

Sesuai aturan, Bawaslu sudah memberikan kesempatan kepada Salam agar melengkapi dokumen laporan pelanggaran. Hanya saja, hingga batas waktu ditentukan pasangan salam tak melengkapi. Karena itu, dengan sendirinya laporan dinyatakan gugur.

Di luar laporan Salam, saat ini Bawaslu bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sedang melakukan pembahasan tingkat kedua terkait dugaan praktik politik uang yang dilakukan salah satu oknum tim sukses di Kecamatan Sandubaya. Oknum itu diduga telah memberikan uang untuk iming-iming memilih. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan. “Dalam waktu dekat ini, kita putuskan di pembahasan kedua, apakah kasus berlanjut atau tidak,” bebernya.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, pada Pasal 187A ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, menjanjikan, atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan, baik secara langsung atau tidak langsung untuk memengaruhi pemilih agar menggunakan hak pilih, atau memilih calon tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. “Ini ancaman sanksi bagi pelaku praktik politik uang,” tandasnya.

Sementara itu, ketua tim pemenangan pasangan Salam, Eko Anugraha yang dikonfirmasi tidak memberikan pernyataan apapun terkait keputusan Bawaslu yang menggugurkan laporan Salam ini. (yan)

Komentar Anda