Laporan Salam Dinilai Belum Lengkap

Dewi Asmawardani (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Bawaslu Kota Mataram sudah meminta kepada pasangan Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (Salam) agar melengkapi berkas pelaporan dugaan pelanggaran di Pilkada Kota Mataram 2020. Namun belum juga dilengkapi. “Pelapor sudah kita minta lengkapi berkas pelaporan,” kata Anggota Bawaslu Kota Mataram Divisi Hukum, Penindakan, dan Pencegahan Dewi Asmawardani kepada Radar Lombok, Minggu (20/12) kemarin.

Diungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Salam terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hanya saja, penyampaian setelah pemungutan suara, sehingga kategori laporan TSM tidak terpenuhi. Dikategorikan laporan TSM jika dilaporkan dalam rentang waktu pasca-penetapan paslon hingga pencoblosan 9 Desember.

Kendati demikian, pihaknya tetap memproses laporan tersebut. Hanya saja, pelapor diminta melengkapi berkas laporan dengan minimal dua alat bukti. Kelengkapan itu merupakan norma hukum untuk mengusut dugaan pelanggaran sehingga terpenuhi syarat materil dan formil. Jika tidak dilengkapi hingga Senin (21/12), maka laporan Salam dinyatakan gugur.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Mataram Husni Abidin memilih tidak mengomentari terkait dugaan pelanggaran yang dilaporkan. “Itu jadi ranah Bawaslu,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda