
MATARAM – Seorang warga Labuapi, Lombok Barat, berinisial W diamankan oleh Satreskrim Polresta Mataram atas dugaan kasus penggelapan mobil pada Selasa (8/4).
Namun, sebelum diamankan, pihak keluarga W lebih dulu melapor ke Polresta Mataram karena menduga W menjadi korban penculikan. “Selasa (8/4) kemarin kami menerima laporan lisan terkait dugaan penculikan,” ungkap Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Mataram, Iptu Ahmad Taufik, Rabu (9/4).
Polisi kemudian mengantongi identitas W setelah diberitahukan oleh pihak keluarga selaku pelapor dugaan penculikan. Tetapi, berdasarkan data Polresta Mataram, W merupakan terlapor dalam kasus dugaan penggelapan mobil yang sebelumnya dilaporkan oleh seorang warga berinisial R asal Jerowaru, Lombok Timur.
“Karena ada laporan penggelapan juga, kami langsung menindaklanjuti laporan dugaan penculikan tersebut ke Lombok Timur. Jadi, dugaannya, pelaku dugaan penculikan berasal dari Lombok Timur,” katanya.
Polisi menemukan lokasi W berada di rumah R. Saat itu, R menjelaskan alasan membawa W kepada pihak kepolisian. “Ternyata korban dugaan penculikan—yang sebenarnya adalah pelaku penggelapan—dibawa karena terkait masalah gadai mobil,” ujarnya.
R merasa keberatan karena merasa tertipu oleh W setelah menerima gadai mobil senilai Rp40 juta. W diketahui menggadaikan mobil seseorang tanpa izin, dan pemilik aslinya ingin mengambil kembali kendaraan yang telah digadaikan. “Jadi, terduga pelaku penculikan merasa dirugikan karena ada masalah mobil dan uangnya yang digelapkan oleh korban (dugaan penculikan atau pelaku penggelapan). Kami sampaikan kepada terduga pelaku penculikan bahwa masalah seperti ini sebaiknya diselesaikan secara hukum,” ungkapnya.
Kasus yang dilanjutkan ke proses hukum adalah penggelapan mobil, sementara dugaan penculikan tidak dilanjutkan karena tidak ada laporan resmi. “Kemarin pihak keluarga korban penculikan (pelaku penggelapan) melapor secara lisan dan ingin cepat ditemukan, agar korban (pelaku penggelapan) segera dicari dan dibawa ke Polresta. Laporan yang kami tindak lanjuti hanya sebatas lisan, tetapi kebetulan ada perkara lain juga yang kami tangani,” tegasnya.
Saat ini, W telah ditahan di Polresta Mataram dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. “Terlapor (pelaku penggelapan) yang awalnya dilaporkan sebagai korban penculikan kini menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan,” imbuhnya.
Berdasarkan penelusuran, W ternyata tidak hanya dilaporkan oleh R dalam kasus penggelapan, tetapi juga oleh pihak lain dengan kasus serupa.
“Informasi yang kami terima menyebutkan bahwa jumlah korban lebih dari satu. Hingga saat ini, sudah ada dua laporan penggelapan yang masuk. Kasus yang berlanjut ke proses hukum adalah dugaan penggelapan mobil, karena tidak ada laporan resmi terkait penculikan dari pihak keluarga,” pungkasnya.