Laporan NW Masih Dipelajari Penyidik Polda NTB

Kombes Pol Artanto ( DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Kepolisian Daerah (Polda) NTB masih mendalami laporan Tim Kerja Pengurus Nahdlatul Wathan (NW) yang diterima beberapa hari lalu. Laporan teregistrasi dengan Nomor TBLP/84/II/2021/Ditreskrimsus tertanggal 5 Februari 2021. “Laporan tersebut masih dipelajari oleh penyidik,” ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, Minggu (14/2).

Laporan itu mengenai dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan pelantikan Pengurus Cabang NW (PCNW) Montong Gading, Kabupaten Lombok Timur pada Selasa, 18 Januari 2021 dan Pelantikan PCNW se-Lombok Barat pada 3 Februari 2021 di Becingah Kantor Bupati Lombok Barat.

Dalam laporannya, penyelenggara kegiatan diduga menggunakan lambang dan logo NW tanpa seizin dari PBNW yang sah yang dipimpin TGKH. Lalu Gede M. Zainuddin Atsani.

Baca Juga :  Arsip SKPD Masih Amburadul

Adapun beberapa penyelenggara kegiatan yang dilaporkan yakni MI laki-laki (50) warga Jalan Suharto, Dusun Salut, Desa Selat, Lombok Barat sebagai Ketua PDNW Lombok Barat; MHD laki-laki (50) warga Jalan Tegal Banyu, Dusun Tegal Indah, Lembuak, Narmada, Lombok Barat sebagai Sekretaris PDNW Lombok Barat; HMF laki-laki (50) warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Ketua Panitia Muscab NW Kecamatan Montong Gading; dan HSY laki-laki (55) warga Desa Perian, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur sebagai Sekretaris Panitia Muscab NW Kecamatan Montong Gading.

Baca Juga :  Pungli dan Premanisme Marak di Pasar Tradisional

Beberapa penyelenggara ini diduga melanggar Pasal 59 ayat (1) huruf e dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Pasal tersebut menjelaskan tentang pelarangan ormas menggunakan lambang, logo hingga bendera ormas lainnya.

Jadi kepolisian dalam hal ini kata Artanto akan melihat apakah laporan tersebut ada unsur pidananya atau tidak. Setelah laporan kasus ini dipelajari oleh penyidik maka langkah selanjutnya adalah memanggil para pelapor dan terlapor untuk proses klarifikasi. Terkait waktunya, Artanto tak bisa memastikan. “Itu tergantung penyidik nanti,” ujarnya. (der)

Komentar Anda