Laporan Ketua DPRD NTB Terus Diproses

Kombes Pol Artanto (ROSYID/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB terus memproses laporan Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, terkait dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam kasus ini, terlapor adalah pentolan LSM Fihirudin.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, tahapan kasus masih pada rangkaian pemeriksaan beberapa saksi. “Ini belum naik ke tahap penyidikan, masih dalam tahap penyelidikan,” katanya, Minggu (20/11).

Pelaporan yang dilakukan oleh Ketua DPRD NTB itu setelah Fihirudin tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan DPRD NTB dalam 2 x 24 jam terkait pertanyaan melalui grup WhatsApp yang viral.

Baca Juga :  KY Bakal Pantau Sidang Korupsi Tambang Pasir Besi

Pertanyaan itu terkait dugaan tiga Anggota DPRD NTB yang terciduk menggunakan narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) saat melakukan kunjungan kerja di Jakarta. Namun tiga anggota itu bebas setelah ditebus uang Rp 150 juta per orang.

Tulisan WhatsApp terlapor ini lantas menyebar dan menjadi polemik di masyarakat. Lantas DPRD NTB melayangkan laporan pada Senin (17/10) bulan lalu. Laporan itu atas dasar perintah dan desakan seluruh anggota dan pimpinan DPRD NTB.

Baca Juga :  Kasus Korupsi Libatkan Oknum Polisi Dimulai Dari Awal

Namun sejauh ini, terlapor belum diperiksa penyidik. Alasan terlapor belum diperiksa ini, sesuai dengan permintaan terlapor terhadap penyidik untuk penundaan pemeriksaan. Apa yang menjadi alasan terlapor untuk menunda pemeriksaan, Artanto tidak menyebutkannya secara rinci. “Belum diperiksa, yang bersangkutan minta penundaan pemeriksaan. Intinya, kasus ini masih ditahap penyelidikan,” sebutnya. (cr-sid)

Komentar Anda