Laporan Dugaan Pelanggaran TSM Pilkada Loteng Ditolak

PUTUSAN: Sidang laporan dugaan pelanggaran TSM Pilkada Lombok Tengah (Loteng) dengan agenda membacakan keputusan, Kamis (7/1) kemarin. (AHMAD YANI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Bawaslu NTB memutuskan menolak laporan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilaporkan Ahmad Ziadi-Lalu Aswatara di Pilkada Lombok Tengah (Loteng). “Laporan dugaan pelanggaran TSM di Pilkada Loteng dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS),” kata Anggota Bawaslu NTB Divisi Pencegahan dan Penindakan Umar Ahmat Seth yang juga anggota majelis hakim, di ruang sidang Kantor Bawaslu NTB, Kamis (7/1) kemarin.

Diungkapkan, dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan, laporan dugaan pelanggaran TSM itu tidak memenuhi syarat formil dan materil. Syarat formil tidak terpenuhi lantaran waktu penyampaian laporan sudah kedaluarsa. Penyampaian laporan dugaan pelanggaran TSM sesuai aturan harus disampaikan dalam rentang waktu penetapan paslon hingga hari pencoblosan 9 Desember. Tetapi laporan dugaan pelanggaran TSM itu disampaikan 23 Desember. “Artinya, laporan dugaan pelanggaran sudah kedaluarsa,” jelasnya.

Demikian juga syarat materil tidak terpenuhi. Sesuai aturan, syarat materil laporan adalah perbuatan dari pasangan calon yang telah melakukan praktik-praktik pelanggaran TSM. Misalnya politik uang dan lainnya. Tetapi syarat materil yang dilaporkan adalah perbuatan Bupati dan ASN tidak netral. Terkait perbuatan Bupati dan ASN tidak netral di Pilkada, masuk dalam kategori pelanggaran administrasi hingga tindak pidana pemilu (tipilu). Dan ASN yang berpolitik praktis itu diproses.

Dengan dinyatakan tidak memenuhi syarat dugaan pelanggaran TSM itu, maka dipastikan tidak ada upaya hukum lainnya yang bisa ditempuh oleh pelapor. Terkecuali, dugaan pelanggaran TSM itu dinyatakan memenuhi syarat dan berlanjut ke sidang pemeriksaan. “Sudah tidak ada upaya hukum lain lagi,” pungkasnya. (yan)

Komentar Anda