MATARAM – Polres Loteng tidak hanya mengusut dugaan penggunaan ijazah palsu Anggota DPRD Loteng milik Lalu Nursai, tetapi juga mengusut dugaan ijazah palsu milik seorang anggota DPRD Loteng dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berinisial T.
Penanganan dugaan ijazah palsu milik T saat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif ini masih tahap penyelidikan. Sedangkan, milik Lalu Nursai sudah penyidikan. Bahkan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Benar saat ini ada yang ditangani. Saat ini masih proses penyelidikan. Belum naik penyidikan,” ungkap Kasi Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata kepada Radar Lombok, Kamis (14/11).
Kasus ini ditangani Satreskrim Polres Loteng setelah menerima pelimpahan dari Polda NTB belum lama ini. Tindak lanjutnya, terlapor dalam kasus ini akan dimintai keterangan. “Memang benar ada pelimpahan kasus yang dimaksud dari Polda NTB. Buk Kasat tadi menyampaikan, pelapor dimintai keterangan hari ini,” katanya.
Pelapor dalam kasus ini ialah Nurdji, seorang warga Loteng. Melalui kuasa hukumnya HC Bion Hidayat membenarkan telah melaporkan T atas dugaan penggunaan ijazah paket C palsu saat mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Loteng, sebagaimana Pasal 263 dan 264 KUHP. “Sudah melaporkan ke Polres Loteng, yang mana proses hukum ini sudah berjalan sekitar 3 bulan,” kata HC Bion Hidayat, Kamis (14/11).
T saat ini menjadi Anggota DPRD Loteng untuk periode 2024-2029. Sebelumnya, T juga sebagai Anggota DPRD Loteng periode 2019-2024. Selama menjadi anggota legislatif, T diduga menggunakan ijazah paket C palsu saat mencalonkan diri. “Diduga surat (ijazah) ini dipalsukan, sehingga terpakai di dokumen autentik dalam rangka pencalonan anggota DPRD dari PKB,” ujarnya.
Ijazah paket C yang diduga palsu didapatkan T setelah mengikuti pendidikan nonformal di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Global. PKBM Global ini mati sejak tahun 2010. Sedangkan ijazah paket C milik T keluar tahun 2016 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Loteng, Lalu Idham Khalid.
“Memang benar pernah berdiri PKBM ini, tapi dari Dikpora Loteng, tidak mengeluarkan izin di dalam proses pelaksanaan program, baik itu proses pelaksanaan ujian dan lain sebagainya. Sehingga PKBM Global ini mati tahun 2010,” ujarnya.
Sebagai pelapor, Nurjdi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan alat-alat. Bion mengungkap sejumlah saksi-saksi lainnya juga telah diperiksa penyidik Polres Loteng.
“Dalam proses perjalanan penyelidikan ini, sampai hari ini kita belum diberitahukan, apakah (kasus) ini memenuhi unsur atau tidak oleh penyidik Polres Loteng. Ini yang kita tunggu sampai hari ini,” ucap dia. (sid)