Laporan Dicabut, Polisi Hentikan Kasus Mawar

AKP Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
AKP Kadek Adi Budi Astawa (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Satreskrim Polresta Mataram menghentikan penanganan kasus penipuan melalui salah satu aplikasi media sosial Michat. Yang mana pelakunya adalah Mawar, atau RH, 30 tahun, warga Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Mataram, Kota Mataram. “Pelapor sudah mencabut laporannya, dan sepakat untuk berdamai,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (16/6).

Dasar penghentian kasusnya, dikatakan Kadek Adi sudah memenuhi syarat Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2 019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan ini, tindak pidana dapat diselesaikan tanpa harus sampai proses persidangan.

Bisa dilakukan penyelesaian dengan cara restoratif keadilan. Artinya, penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. “Kasus ini juga kan tidak  menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga kita juga gak bisa paksakan itu berlanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, dalam kasus ini pelaku Mawar atau RH ditangkap karena melakukan penipuan dengan menyamar sebagai perempuan. Bermodalkan foto perempuan cantik yang di download dari media sosial Facebook, pelaku kemudian menggunakannya sebagai foto profil di akun Michat-nya.

Di akun media sosialnya itu, RH menggunakan nama Mawar sebagai samaran. Kadang namanya juga diganti dengan yang lain. Jasa yang ditawarkannya yaitu message dan handjob dengan tarif Rp 300 per jam.

Saat menjalankan aksinya, pelaku pintar melakukan penyamaran. Dimana saat ada pelanggan datang ke kosnya, pelaku menggunakan jilbab dan masker, dan kemudian mematikan lampunya. Tidak hanya itu, suaranya pun diubah layaknya suara perempuan. Begitu juga cara berjalannya. Bahkan untuk lebih meyakinkan pelanggan kalau dirinya perempuan, pelaku juga memasang alat didadanya agar payudaranya terlihat menonjol.

Tak tanggung-tanggung, semenjak pelaku menjalankan aksinya sejak dua bulan lalu, sudah ada 40 orang yang menggunakan jasanya. Meski ada satu atau dua orang yang sempat curiga dengan gelagatnya, tetapi pelaku selalu berhasil menyembunyikan identitas aslinya.

Namun kasus ini kemudian terungkap, setelah pemilik foto asli mengetahui bahwa fotonya dijadikan foto profil akun Michat pelaku. Korban mengetahui setelah banyak pesan yang diterimanya di akun Facebook miliknya, yang rata-rata ingin booking (memesan) dan mengajak chek in di hotel.

Setelah mengetahui fotonya digunakan foto profil oleh pelaku, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. “Dari laporan itu kemudian kita lakukan penelusuran. Patroli Siber menunjukkan pelakunya berada di salah satu kos-kosan di Cakranegara. Polisi pun kemudian bergerak ke lokasi, dan langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Dengan perbuatannya itu, RH atau Mawar sempat terancam akan dijerat Undan-undang RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas Undang-undang  RI nomor 11 tahun 2018, tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda