Laporan Dicabut, Kasus PKB Lotim Dihentikan

Illustrasi

MATARAM – Baru saja mulai diusut, tetapi pelapor kasus dugaan pemalsuan laporan keuangan penggunaan dana hibah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mencabut laporan. “Itu sudah mau perdamaian. Pelapor mencabut laporan, ” kata Dir Reskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata, Sabtu (19/6).

Pencabutan laporan itu kata Hari dilakukan usai dilakukan penyelidikan dengan SP. Lidik/145.a/VI/RES.1.9./2021/Ditreskrimum, tanggal 9 Juni 2021. Penyidik juga sudah memeriksa sejumlah saksi pelapor pada Kamis (10/6/2021) antara lain berinisial HM, MR, dan SB. “Lidiknya sudah, tetapi begitu pemeriksan mereka langsung damai,” ucapnya.

Baca Juga :  Mantan Kadis PUPR Bebas, Kontraktor Divonis 1 Tahun

Atas hal itu maka segera penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menghentikan proses penyidikan. “Kita akan selesaikan secara restorative justice. Kita tunggu dari mereka dulu,” pungkasnya.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh sejumlah pengurus DPC PKB Lotim dengan menyeret nama Ketua DPC PKB Lotim Abrorni Lutfi. Yang mana Abroni Lutfi dilaporkan dengan dugaan memalsukan tanda tangan  dan penyalahgunaan dana bantuan partai politik tahun 2020 dari pemerintah, dengan nilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Tekan Inflasi, Lotim Dapat Apresiasi

Dugaan pemalsuan dilakukan dengan membuat daftar nominal uang transportasi dan pembinaan musyawarah DPC PKB reshuffle pengurus DPC Lotim pada 21 Agustus 2020, 29 Oktober 2020, dan 28 November 2020. Di mana pelapor tidak pernah tahu adanya daftar nominal, apalagi tanda tangan.

Daftar nominal digunakan untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik PKB Lotim untuk diserahkan ke Bakesbangpoldagri Lotim. (der)

Komentar Anda