Lapas Segera Dibangun, Warga Lias Diminta Hengkang

PERTEMUAN: Masyarakat Dusun Lias saat bertemu dengan Kemenkum HAM NTB dan Pemda KLU, Kamis (30/6) (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Warga Dusun Lias, Desa Genggelang, Kecamatan Gangga yang masih menempati lahan kebun milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) NTB diminta segera meninggalkan lahan. Mengingat di lahan seluas 51 hektare itu akan dibangun lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Warga sendiri seperti diketahui sudah menempati lahan itu sejak puluhan tahun lalu, saat lahan itu tak terurus. Warga beranak pinak tinggal dan berkebun di lokasi. Namun kini, Kemenkum HAM akan menggunakan lahan itu untuk membangun Lapas. Dan sebagai kompensasi, warga sudah diberi hibah lahan permukiman, masing-masing 2 are. Di mana di atasnya sudah berdiri rumah tahan gempa (RTG).

Terkait persoalan ini, dilakukan pertemuan pada Kamis (30/6) kemarin. Hadir perwakilan Kemenkum HAM NTB, Pemda KLU, Pemdes Genggelang dan warga Lias.

Dalam kesempatan itu, Kepala Desa Genggelang Al Madudi mengatakan bahwa sebelum Lapas dibangun, masyarakat Lias meminta agar kayu-kayu yang ada di lahan itu bisa ditebang untuk kebutuhan warga.

“Bila sudah diizinkan bisa dimanfaatkan sebagai biaya untuk relokasi, karena dari awal kita sudah mendengar terkait relokasi. Di mana relokasi membutuhkan biaya-biaya. Seperti biaya bongkar rumah, cari tukang, ngangkut bahan dan sebagainya,” ujarnya dalam pertemuan.

Al Madudi berharap Kemenkum HAM NTB berbesar hati mengizinkan penebangan kayu di lahan Lapas terbuka tersebut. Dengan begitu, sedikit tidak bisa membantu meringankan beban warga. “Saat ini masyarakat kita memang mengalami berbagai persoalan terkait perkebunan. Hasil perkebunan agak kurang. Semoga Kemenkum HAM bisa memaklumi ini,” tuturnya.

Baca Juga :  Bupati Buka Festival Kasidah dan Bintang Vokalis

Terkait persoalan lahan, Al Madudi mengaku sudah tidak ada persoalan. Semua masyarakat telah mengakui bahwa lahan tersebut adalah milik dari Kanwil Kemenkum HAM NTB. “Kami bersyukur melihat kebesaran jiwa masyarakat menerima bahwa ini adalah lahan milik Kemenkum HAM dan kami juga bersyukur Kemenkum HAM memahami kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Asisten I Setda KLU Raden Nurjati mengatakan bahwa pihaknya meminta masyarakat segera meninggalkan lahan milik Kemenkum HAM dan pindah ke tempat relokasi. “Masyarakat sudah dihibahkan masing-masing 2 are per KK oleh Kemenkum HAM. Total semuanya adalah 3 hektare,” ujarnya.

Di atas lahan tersebut, juga sudah dibangun 38 RTG untuk 38 KK di sana. Hanya saja saat ini perlu pengukuran ulang karena kavelingan yang dahulu sudah hilang patok-patoknya. “Sebenarnya waktu itu kalau membuat patok dengan tanaman hidup tentu tidak akan hilang, tetapi kita maklumi bersama pada saat pemasangan patok sedang musim hujan dan pernah terjadi longsor,” tuturnya.

Untuk pasang patok kembali, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diiyakan akan diukur ulang. Hanya saja masyarakat diminta menyiapkan patok terlebih dahulu. “Nanti dikumpulkan patok-patok itu. Bisa pakai pohon banten yang panjangnya 2 meter,” ujarnya.

Kemudian begitu selesai pasang patok, diharapkan masyarakat segera pindah ke lahan yang sudah disiapkan itu agar pembangunan lapas bisa berjalan.

Baca Juga :  Dewan Desak Pengisian OPD Dipercepat

Sementara itu, Kepala Bidang Bagian Umum Kanwil Kemenkum HAM NTB Lalu Wasil  mengatakan bahwa tanah hibah untuk masyarakat akan disertifikatkan. “Bapak-Bapak tidak usah pusing. Nanti akan diberikan,” tuturnya.

Kemudian terkait dengan permintaan untuk penebangan kayu pihaknya akan mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada masyarakat. “Karena ini kepentingan masyarakat tidak ada salahnya kita berikan untuk melengkapi kebutuhan RTG yang dibangun,” ujarnya.

Yang jelas, pihaknya hanya meminta masyarakat yang masih ada rumahnya di lahan Kemenkum HAM agar segera pindah ke tempat relokasi yang letaknya tak jauh dari rumah mereka saat ini.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM NTB, Maliki menjelaskan bahwa di lahan yang ditempati masyarakat, akan dikelola untuk membangun Lapas terbuka. Di Lapas terbuka ini nantinya akan ditampung para narapidana yang sudah menjalani sepertiga masa tahanan.

“Mereka yang sudah minimum security. Narapidana yang ditempatkan di Lapas terbuka adalah yang kasus pidana.  Kecuali kasus narkotika, teroris dan korupsi,” tuturnya.

Untuk Lapas terbuka ini jelasnya tidak memerlukan bangunan kokoh seperti Lapas pada umumnya. Pasalnya di Lapas ini para narapidana tidak dijaga ketat. Melainkan hanya sebatas diawasi. “Di sini mereka nanti akan membaur dengan masyarakat. Mereka ini adalah narapidana yang sudah diseleksi. Kalau ada yang bermasalah nanti dikembalikan lagi ke Lapas di Kuripan atau yang lainnya,” tuturnya. (der)

Komentar Anda