Lapak PKL Bernilai Ratusan Juta Mangkrak

MANGKRAK : Bangunan lapak PKL yang bernilai Rp 400 juta mangkrak karena tidak fungsikan. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan yang dibangun pada tahun 2015 dengan  anggaran Rp 400 juta mangkrak.

 “Paska selesai di bangun 2015 lalu dengan anggaran sebanyak Rp 400 juta, lapak-lapak yang jumlahnya sebanyak 50 lokal itu hanya dijadikan tempat tinggal binatang sepeti anjing dan lainnya,” ungkap tokoh pemuda Desa Karang Bajo Mahsun, Rabu  kemarin (8/2).

 Masyarakat setempat menilai pembangunan lapak di lokasi itu merupakan program menghambur-hamburkan uang rakyat. “Itu pembangunan sia-sia yang hanya menguntungkan pribadi. Buktinya sampai sekarang bangunan lapak itu mangkrak karena PKL menilai bangunan itu tidak wajar untuk mereka," kesalnya.

[postingan number=3 tag=”pkl”]

Diterangkan, lapak-lapak itu merupakan program Kementrian Koperasi yang berkoordinasi dengan Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan UMKM (Diskoprindag UMKM ) Lombok Utara yang dikerjasamakan dengan Koperasi Gema Prima (KGP) Karang Bajo. “Ini program Kementerian Koperasi,” terangnya.

Baca Juga :  View Laut Indah, Penataan PKL Diperlukan

Wajar para PKL tidak bersedia dipindah. Pasalnya, dilihat dari kondisi lapak dengan bangunan yang tidak wajar yang membuat para PKL tidak mau pindah. “Kalau dilihat dari bangunannya yang hanya dibatasi oleh seng-seng. Sedangkan lantainya saja yang tidak menggunakan keramik. Padahal seharusnya dengan angka Rp 400 juta lantainya harus menggunakan keramik," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya, pada saat pembangunan pihak yang melaksanakan program  seperti pemerintah desa maupun koperasi tidak berkoordinasi dengan para PKL maupun masyarakat sekitar. Perjanjian hanya dilakukan oleh internal mereka sendiri yakni ketua koperasi dan Kades Karang Bajo. “Akibatnya, ya seperti sekarang ini tidak difungsikan alias mangkrak. PKL tidak ada yang mau menempatinya. Terus sekarang siapa yang harus bertanggungjawab,”  tandasnya.

Baca Juga :  PKL Sekitar Bundaran akan Direlokasi

 Pihaknya  akan menyurati Pemkab Lombok Utara. Pasalnya, ada dugaan bahwa pembangunan lapak PKL di tanah milik ketua koperasi itu sendiri dibangun dengan maksud menguntungkan diri sendiri. ''Sebab pada saat perjanjian kerja sama koperasi dengan pihak desa itu tidak diketahui oleh para PKL,” katanya masyarakat lainnya Mahdi

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Koperasi KGP Karang Bajo belum ada respon. Begitu juga, Kasi Bidang Koperasi pada Diskoperindag UMKM Lombok Utara.(flo)

Komentar Anda