Langko Gagal Ikut Pilkades Serentak

PRAYA-Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lombok Tengah, L Haris Munandar menyatakan, Desa Langko Kecamatan Janapria tidak bisa ikut dalam pesta demokrasi pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun ini.

Hal ini dikarenakan masa jabatan Kepala Desa Langko akan berakhir pada bulan Januari 2017 mendatang.  “Dasar itu, maka Desa Langko belum bisa ikut dalam pilkades serentak mendatang,” ungkapnya di ruang kerjanya, pekan lalu.

Ia menjelaskan, kalau Desa Langko ikut dalam pilkades serentak tahun ini, yang menjadi persolan adalah masa jabatan kades yang masih menjabat hingga bulan Januari. Sedangkan, pelaksanaan pelantikan kepala desa terpilih akan digelar bulan Desember. “Kita tidak bisa paksakan untuk ikut mendatang, karena aturan juga tidak boleh,” jelasnya.

Untuk itu, pihaknya harapkan warga Desa Langko agar bisa bersabar untuk menunggu tahap dua pilkades serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2018. “Siapkan diri saja untuk tahun 2018,” tuturnya.

Baca Juga :  Mik Edy Gondrong Jadi Pendaftar Pertama

Ditambahkan, untuk desa yang ikut mengikuti melaksanakan Pilkades serentak sebanyak 15 desa. Dimana terdiri dari sembilan kecamatan. Diantaranya, Kecamatan Praya yang akan melaksanakan pemilihan yakni Desa Montong Terap. Sedangkan, Kecamatan Jonggat yakni Desa Puyung, Kecamatan Praya Barat Daya yakni Desa Batujangkih, Desa Pandan Indah, Desa Montong Ajan, Desa Ranggagata dan Desa Teduh. Selanjutnya, Kecamatan Praya Barat yakni Desa Selong Belanak. Kecamatan Praya Tengah adalah Desa Pejanggik, Kecamatan Janapria yakni Desa Loang Maka dan Kerembong. Kecamatan Kopang yaitu Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Batukliang yakni Desa Presak dan Desa Selebung. Terakhir, Kecamatan Batukliang Utara yakni Desa Tanak Beak.  “Kami berharap agar tidak ada masalah dal kegiatan pilkades mendatang itu,” ucapnya.

Sementara Ketua BPD Langko,  Zulkarnaen Arifin mengatakan, alasan masyarakat meminta terhadap Pemkab supaya Desa Langko diikutsertakan dalam Pilkades serentak mendatang adalah, karena selama kades menjabat banyak kejanggalan yang ditemukan BPD serta masyarakat dalam mengelola Anggaran Dana Desa (ADD) dan DD. “Makanya permintaan kami diperahtikan pemerintah,” ucapnya.

Baca Juga :  Sengketa Hasil Pilkades Ombe Baru Diserahkan ke BPD

Ditambahkan tokoh pemuda Desa Langko, Hamzanwadi, warga Desa Langko Kecamatan Janapria, tetap akan mendesak badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMD) Kabupaten Lombok Tengah, agar desa Langko bisa ikut dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak mendatang. “Walupun aturan bilang tidak bisa, kami akan tetap mendesak BPMD,” tegas salah satu masyarakat Desa Langko, Hamzan kemarin.

Ia menyatakan, pihaknya juga menunggu janji dewan, ketua komisi I, Samsul Qomar pada saat hering memberikan harapan terhadap masyarakat kalau Desa Langko bisa untuk ikut pilkades serentak mendatang. “Dewan hanya sekedar ngomong kasih harapan saja, kalau tidak bisa bilang saja tidak bisa. Jangan lika-liku bilang ada peluang,” ucapnya. (jay/lpg)

Komentar Anda