Langgar Prokes, Lima Toko Pakaian Didenda

SANKSI DENDA: Satpol PP Kota Mataram memberikan sanksi denda terhadap lima toko pakaian yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. (ALI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Satpol PP Kota Mataram menunjukkan taringnya dengan menindak tegas sejumlah toko pakaian yang melanggar protokol kesehatan. Menjelang lebaran, pengunjung toko pakaian ramai dan tumpah ruah.

Kondisi itu menyebabkan terjadinya kerumunan. Sedangkan pemerintah tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sementara pemilik atau pengelola toko pakaian tidak menghiraukan imbauan pemerintah.

Karena itu, Satpol PP bertindak tegas dengan memberikan sanksi denda kepada lima toko pakaian di Kota Mataram. Kelimanya adalah Apollo, Boxi, Depi, Roxxi dan Fashion One. “Iya lima toko pakaian ini kita sanksi membayar denda sesuai ketentuan dalam Perda dan Perwal penanggulangan Covid-19. Dendanya Rp 500 ribu,” ungkap Penyidik PPNS Satpol PP Kota Mataram, Sonya Margareta, kemarin (7/5).

Sanksi diberikan setelah petugas menggelar operasi gabungan. Bersama TNI-Polri, satu persatu toko pakaian didatangi Kamis malam (6/5) mulai pukul 21.00 Wita. Sonya mengatakan, kelima toko yang diberikan sanksi. Adalah ikon toko pakaian (fashion) di Kota Mataram.

Pengunjungnya juga yang paling ramai seantero kota. Kemudian keramaiannya tidak bisa tolelir oleh petugas. “Mereka juga tidak bisa diimbau oleh petugas. Tidak bisa dibilangin lagi. Itu juga kita menindaklanjuti laporan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Mataram Bolehkan Salat Idul Adha Berjamaah

Toko pakaian ini juga tetap membandel. Karena kerap ditegur oleh petugas. Tapi terus diacuhkan dan dianggap angin lalu. “Kita berganti-ganti pelton semuanya sudah turun. Akhirnya kita turun. Sebenarnya malam sebelumnya kita diperintahkan pimpinan untuk memberikan sanksi denda. Tapi baru malam ini kita bisa turun dan kita tidak ingin meleset lagi dalam artian sudah tidak ada alasan apapun,” terangnya.

Alasan pengelola juga dianggap melanggar Perwal nomor 34 tahun 2021 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019.  Yakni di Pasal 10 tentang penerapan dalam poin C menerangkan, pelaku usaha wajib menjaga wilayah tempat usahanya. Lalu juga menjaga jarak pengunjung.

“Ya sudah kita berikan sanksi. Pertama kan pernah teguran lisan dan tertulis. Tapi saya tidak berharap mereka dapat teguran tertulis. Karena soal teguran tertulis itu proses. Sudah berkali-kali diberikan teguran oleh tim gugus tugas. Jadi sekarang kita berikan sanksi denda administratif Rp 500 ribu sesuai dengan Perwal,” jelasnya.

Baca Juga :  Syeikh Palestina Safari Ramadan ke Pemkot Mataram

Sikap tegas petugas ini langsung membuat toko pakaian ciut. Denda Rp 500 ribu langsung dibayarkan kepada petugas untuk diserahkan ke kas daerah. “Mereka sudah tidak berkutik dan membayar sanksi denda,” terangnya.

Toko pakaian kini tidak mengabaikan protokol kesehatan lagi. Jika mengulangi lagi, sanksi lebih berat siap menanti. “Kalau mengulangi kita berlakukan tutup sementara. Entah itu tujuh hari atau 10 hari. Jika masih juga bisa ditutup operasionalnya sesuai dengan Perwal,” tegasnya.

Kepala Bidang Trantibunlinmas Satpol PP Kota Mataram, M Israk Tantowi juga mengatakan, pelanggaran lima toko pakaian yang terkena sanksi denda sudah tidak bisa ditolelir. Pengelola tidak bisa membatasi pengunjung 50 persen dari kapasitas toko. Karenanya kerumunan tidak bisa terhindarkan.

Sementara petugas sudah berulang kali melakukan peneguran. “Sudah ditegur secara langsung dan diberikan juga surat edaran. Tapi tetap melanggar. Mereka langsung membayar denda Rp 500 ribu itu,” terangnya.

Jika pelanggaran diulangi lagi. Terlebih dahulu diberikan peringatan keras. Lalu dilanjutkan dengan penutupan. “Kita bisa ajukan ke pengadilan untuk ditutup,” jelasnya. (gal)

Komentar Anda