Langgar Disiplin, Calon Hakim PN Mataram Dipecat

Calon Hakim PN Mataram Dipecat
Kantor PN Mataram.(ist/)

MATARAM– Seoran calon Hakim Pengadilan Negeri Mataram,  berinisial A dipecat karena melakukan pelanggaran berat.

 Beredar kabar bahwa dia dipecat atas kasus dugaan asusila dengan seorang pelajar SMK pada 2018 lalu.  Ketua Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif  membenarkan perihal pemecatan calon hakim berinisial A.

Hanya saja ia menepis isu yang terkait tindakan  asusila. “Ya benar, ada seorang calon hakim yang mendapat sanksi berat tetapi bukan karena itu (asusila,red). Tidak ada sangkut pautnya dengan itu,”ungkapnya.

 Isnurul menegaskan calon hakim tersebut dipecat karena melanggar disiplin. Sebab sudah lebih dari tiga bulan lamanya tidak masuk kerja. Dalam aturan, dia dinyatakan telah melanggar Pasal 3 Angka 11 dan Pasal 7 Ayat 4 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.”Tidak benar isu yang beredar,”tegasnya.

 Koordinator Kantor Penghubung KY NTB, Ridho Ardian Pratama, yang dikonfirmasi perihal kasus asusila yang menjerat A mengaku  tidak mengetahuinya. Sebab tidak pernah dalam penanganannya.

“Dia ini masih calon hakim jadi diluar penayangan kami, melainkan dalam penanganan Bawas Mahkamah Agung,”ungkapnya.

Saat ini pihaknya hanya menangani 7 hakim yang bermasalah. Mereka tersebar di beberapa Pengadilan di NTB. Empat orang bertugas di Pulau Lombok dan tiga hakim di Pulau Sumbawa. Perihal kasusnya, Ridho hanya memberikan gambaran umum saja. Ia tak membeberkan secara detail pelanggaran hakim-hakim tersebut. ’’Diduga melanggar kode etik. Contohnya, kasus asusial, bertemu dengan para pihak yang berperkara, menjanjikan sesuatu dan menerima sesuatu,” terang Ridho.(der)

Komentar Anda