Langgar Aturan, Pembangunan Perumahan Elit Distop

DISTOP : Pembangunan perumahan elit di Jalan Ahmad Yani di Lingkungan Lendang Ree Kelurahan Sayang-Sayang distop petugas kemarin (Sudir/Radar Lombok)

MATARAM – Proses pembangunan perumahan elit Natura Boutique Residence di Jalan Ahmad Yani Lingkungan Lendang Ree Kelurahan Sayang-Sayang Kecamatan Cakranegara distop petugas Dinas Tata Kota Mataram, Sat Pol PP dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang kemarin. Proyek ini dihen­tikan karena dianggap melanggar aturan tata ruang sesuai Perda RTRW nomor 12 tahun 2011. Areal tempat pembangunan perumahan merupakan area RTH (Ruang Terbuka Hijau).

Petugas menyegel bangunan perumahan yang berdiri di atas lahas seluas 2 hektar. Selain karena penyalahgunaan pemanfaatan ruang, proyek ini belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabid Pengawasan Dinas Tata Kota Mataram Suparman mengatakan, kawasan ini merupakan kawasan budidaya. Proyek perumahan elit juga belum mengantongi izin resmi. Saat ini hanya baru mengajukan izin Lokasi (Ilok). Pihaknya mengaku telah memberikan surat teguran kepada pemilik.

Baca Juga :  Nunggak, Tiga Kabupaten Distop Sementara Penyaluran Raskin

Petugas memasang plang yang menegaskan lokasi ini adalah kawasan RTH. Dengan begitu kata Suparman, pemilik tau batas tempat membangun. “ Kami sudah lama melakukan investi­gasi terhadap bangunan ini. Sebelumnya pengembang juga sudah kami panggil,” jelasnya.

Perumahan ini kabarnya milik salah seorang pengusaha sukses, Ahmad Harharah. Komplek ini dilengkapi dengan kolam renang. Harga per unit dibanderol Rp 2,5 miliar.

Selain  teguran dari Dinas Tata Kota Mataram, pemilik  juga telah ditegur oleh Dinas Pekerjaan Umum terkait pembangunan di atas saluran drainase.

Baca Juga :  Nunggak, Tiga Kabupaten Distop Sementara Penyaluran Raskin

Sementara itu perwakilan pemilik perumahan, H. Muhammad mengakui telah menerima teguran dan beberapa kali melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Mataram. Kawasan ini merupakan kawasan budidaya dan masih bisa dilakukan pembangunan. Dengan catatan pemilik menyediakan kawasan pengganti RTH seluas 2 hektar. ‘’ Itu sudah kita sampaikan ke Pemerintah Kota Mataram. Sebelum ada lahan pengganti,  kita tidak akan lanjutkan proyek perumahan,” katanya.

Ia juga mengakui belum mengurus IMB. Di lahan seluas 2 hektar akan dibangun perumahan elit yang nyaman dan eksklusif. “ Kita akan selesaikan persoalan RTH ini dulu. Karena saat ini Pemkot juga akan melakukan revisi Perda RTRW nomor 12 tahun 2011,” singkatnya.(dir)

Komentar Anda