Langgar Aturan, LH Surati Pengusaha Klinik

ILUSTRASI KLINIK

PRAYA-Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah membeberkan banyak pengusaha klinik melanggar atuaran.

Yakni, tidak pernah melaporkan kondisi dampak lingkungan yang ditimbulkanya. Padahal, sudah jelas dalam perjanjian saat membuka klinik agar setiap satu kali enam bulan untuk melaporkan kondisi lingkungan.  Namun sejauh ini sangat jarang yang melaporkan kondisi itu. “Di dokumen perjanjian saat dikeluarkan izin analisis dampak lingkungan (Amdal) sudah ada pernyataan pemilik usaha klinik. Bahwa, akan menangani lingkungan sesuai yang ada dalam dokumen tersebut. Seperti penanganan limbah dan akan tetap melaporkan setiap enam bulan  kondisi lingkungan tersebut,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah Lalu Rahadian, kemarin (25/7).

Baca Juga :  Tes Pansel Dimulai Pekan Depan

Namun, sejauh ini dari klinik sendiri belum ada yang melaporkan secara rutin terkait dampak lingkungan tersebut. Sehingga pihaknya saat ini sedang bersurat ke masing-masing pelaku usaha klinik yang sudah memiliki izin agar menaati aturan yang berlaku. ”Kita sudah surati para pelaku usaha itu agar mentaati aturan yang sudah tercantum dalam dokumen yang dibuatnya,” ujarnya.

Disampaikanya, dalam dokumen yang dibuat terdapat pernyataan akan menangani lingkungan. Seperti limbah dari usaha tersebut akan dibuang ke mana, baik limbah beracun dan sampah dari usaha klinik itu sendiri. ”Sejauh ini belum banyak melapor, bahkan rata-rata klinik tidak melaporkan terkait amdal,” bebernya.

Baca Juga :  Loteng Ajukan Utang Rp 200 Miliar

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyisiran terhadap klinik-klinik nakal tersebut. ”Kita kasih teguran lewat surat dulu baru kita sisir satu persatu karena  sampai saat ini belum ada yang protes dari masyarakat,” tambahnya. (cr-met)

Komentar Anda