PRAYA-Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Lombok Tengah, terpaksa mencabut izin mendirikan bangunan (IMB) milik H Imran di Lingkungan Karang Bali Kelurahan Tiwugalih Kecamatan Praya.
Pencabutan ini dilakukan berdasarkan keputusan Kepala BPMP2T Lombok Tengah No. 503/416/2016 tertanggal 17 November 2016. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan penolakan warga setempat yang tidak nyaman dengan pembangunan tersebut. Selanjutnya, pembangunan itu juga melanggar Perda No. 5 Tahun 2012 tentang Ruko. Kemudian Permendagri No. 23 Tahun 2010 tentang IMB, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tenang Bangunan Gedung. ‘’Surat pencabutan ini sudah ditandatangani oleh Kepala BPMP2T Lombok Tengah, Ir H Winarto,’’ ungkap Ketua LSM Formapi NTB, Ichsan Ramdani, kemarin (24/11).
Dalam kasus ini, Ramdani juga mengaku akan memperkarakan oknum mantan pegawai BPMP2T dan pemilik ruko bersangkutan. Pasalnya, diduga ada uang pelicin yang telah diberikan antara pemilik ruko dan mantan oknum pengawai BPMP2T tersebut. ‘’Kami juga akan memperkarakan masalah ini,’’ tandasnya. (cr-ap)