Landah Diproses, Labulia Mengantri

PRAYA-Kejaksaan Negeri Praya akhirnya memproses kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Landah Kecamatan Praya Timur.

Tindak lanjut penyelidikan ini dilakukan kejaksaan pasca menerima laporan dari Inspektorat Lombok Tengah. Bahwa, Rp 194 juta ADD Landah, tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga pihaknya berinisiatif untuk menyelidiki kasus itu dengan menerjunkan tim dalam waktu dekat ini. ‘’Kalau untuk Desa Landah ini kita putuskan untuk diproses,’’ ungkap Kepala Kejari Praya, Feri Mupahir, kemarin (10/5).

Ditambahkan Feri, hasil pemeriksaan Inspektorat akan tetap dijadikan acuan. Pihaknya dalam hal ini hanya menerjunkan tim verifikasi untuk menemukan data yang valid. Artinya, data itu nantinya akan disinkronkan dengan data Inspektorat.

Baca Juga :  Kapolres Resmikan Pospol Labulia

Pihaknya akan memeriksa beberapa item yang menadi temuan Inspektorat. Jika temuan Inspektorat sama, maka tidak menutup kemungkinan kasus itu akan diteruskan. ‘’Data Inspektorat tetap akan menjadi acuan dasar, tapi kita harus tetap memvalidkannya,’’ tegasnya.

Feri mengaku, jika tidak ada kendala dalam pemeriksaan nanti, prosesnya dapat dipecepat. Hasilnya juga bisa diekspos dalam waktu dekat ini. Semuanya tergantung hasil pemeriksaan tahap awal pengumpulan data, bukti dan keterangan. ‘’Kita tidak ingin berandai-andai. Yang jelas kita tidak mau bertele-tele dalam memeriksa setiap kasus,’’ tegasnya.

Baca Juga :  Gubernur dan Pimpinan Dewan Bisa Diproses Hukum

Bagaimana dengan dugaan korupsi ADD Labulia Kecamatan Jonggat? Feri menegaskan, kasus ini kemungkinan besar tidak akan dilanjutkan. Sebab, hasil pemeriksaan Inspektorat hanya Rp 16 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kemungkinan, masalah ini akan diserahkan ke Inspektorat dan Pemkab Lombok Tengah untuk dilakukan pembinaan. ‘’Kalau Desa Labulia kemungkinan tidak, karena hanya Rp 16 juta yang tidak dapat dipertangungjawabkan,’’ pungkasnya. (cr-ap)

Komentar Anda