Lamban Tangani Aset yang Dikuasai STIE-AMM, Pemkab Lobar Ditegur KPK

Kasatpol PP Lobar Baiq Yeni. (FAHMI/RL)

GIRI MENANG – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat mendapat teguran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena lamban menangani persoalan aset yang masih amburadul. Pemkab Lobar juga dianggap terkesan memberikan pemanfaatan aset daerah kepada swasta secara gratis.”Sampai kita ditegur oleh BPK karena jadi temuan karena dianggap memberikan digunakan oleh swasta secara gratis,” aku Baiq Yeni S. Ekawati, Kasat Pol PP Lombok Barat, saat ditemui kemarin. Yang dia maksudkan secara khusus adalah penggunaan lahan Pemkab Lobar oleh pihak STIE-AMM Mataram. Saat ini sengketa lahan antara Pemkab dengan STIE-AMM sedang bergulir di pengadilan.

Ia menegaskan Pol PP bertanggung jawab mengamankan aset tersebut. Yang mendapat teguran adalah BPKAD.” Kalau saya (Pol PP) hanya di penertiban saja, karena ini aset Pemda,” tegasnya.

Baca Juga :  Kalah di MA, Pemkab Lobar Ajukan PK Sengketa Lahan STIE-AMM

KPK juga, katanya, memberikan atensi terhadap aset yang dipakai STIE- AMM, karena aset tersebut dimanfaatkan secara gratis oleh pihak ketiga. Pihak STIE-AMM juga bahkan mengkomersilkan lahan Pemkab itu. Yeni mengaku menyayangkan sikap STIE-AMM yang tidak mau diajak bicara soal ini. Padahal Pemkab Lobar sudah membuka ruang untuk itu.”Tapi kenapa tidak mau bicara, duduk bareng, malah selalu mencari pembelaan,” ungkapnya.

Lalu kapan Pol PP akan melakukan pengamanan aset yang saat ini menjadi lokasi kampus STIE-AMM? Yeni mengatakan, pengamanan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.”Pasti saya lakukan. Tunggu saja dalam waktu dekat ini,” tegasnya.

Kepala BPKAD Lombok Barat, H. Fauzan Husniadi, membenarkan adanya teguran tersebut. Aset yang ada di STIE- AMM menjadi temuan BPK.” Hasil laporan ditujukan ke Pemda, ke BPKAD,” akunya.

Baca Juga :  Jika Tetap Ngotot, Sengketa Aset Rugikan STIE-AMM

Tidak hanya dari BPK, KPK juga memberikan atensi atas penguasaan lahan oleh pihak swasta itu. Atas atensiBPK dan KPK, Pemkab Lobar akan mengambil tindakan tegas terhadap pemanfaatan aset itu.”Perintah langsung dari KPK, mereka (KPK) langsung supervisi. Kalau masih banyak tingkah yang manfaatkan aset akan kita tempuh jalur pidana,” ancamnya.

Apalagi BPKAD sudah mendapat surat dari Yayasan Kosgoro NTB yang menegaskan tidak adanya hubungan antara Kosgoro dengan STIE-AMM. Fauzan mengaku bingung dnegan legal standing yang digunakan pihak STIE-AMM untuk menggugat Pemkab Lobar.” Legal standingnya tidak ada. Yayasan dan perkumpulan itu jelas berbeda,” ungkapnya mengacu pada surat yang diterimanya dari Yayasan Kosgoro NTB.

Karena titik terang mulai terlihat, Pemkab akan segera mengeksekusi lahan itu dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.(ami)

Komentar Anda