Lama Ditinggal Suami, IRT Cabuli Anak Sendiri

DIBAWA: Tersangka NHJ saat dibawa petugas ke sel tahanan Mapolda NTB, Kamis (28/1). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB menetapkan tersangka seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga berbuat asusila dengan anaknya. Tersangkanya berinisial NHJ, 43 tahun, warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto menjelaskan, kasus ini terjadi sudah cukup lama yaitu pada Juni 2020. Tersangka saat itu meminta anaknya berbuat asusila dengannya sambil direkamn.

Terkait detailnya perbuatan asusilanya, Artanto enggan menjabarkannya. Perbuatan tersebut dilakukan tersangka diduga karena hasrat seksualnya sedang menggebu-gebu. Sementara suaminya jarang pulang karena bekerja di Lombok. “Kasus ini terungkap usai saksi DR menerima kiriman video dari anak saksi NAR berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dengan anak kandungnya,” ungkap Artanto, Kamis (28/1).

Setelah melihat video tersebut, saksi kaget, takut dan kasian terhadap anak korban yang diperlakukan tidak senonoh oleh ibu kandungnya. Terlebih saat kejadian korban baru berusia 2 tahun. Saksi kemudian menginformasikan kepada keluarga dekat dan oleh keluarga korban dilaporkan ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi kemudian menangkap NHJ pada Selasa (26/1) di rumahnya. Dari penangkapan tersebut turut diamankan beberapa barang bukti. Di antaranya 2 unit handphone, 1 buah memori card, 2 buah SIM Card, 1 lembar kartu keluarga (KK) dan 1 lembar akta kelahiran. ‘‘Begitu alat bukti sudah cukup, NHJ kami tetapkan tersangka kemarin,” ujar Artanto.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujewati menambahkan bahwa proses hukum dilakukan terhadap NHJ penting dilakukan. ”Melalui upaya penegakan hukum yang kita lakukan, kita bisa melakukan upaya lebih dalam rangka pemenuhan hak anak. Dalam hal ini kita gandeng beberapa intansi terkait khususnya dalam rangka pemulihan kondisi psikis korban,” ungkapnya.

Pujewati mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku baru kali ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut. Meski begitu pihaknya tidak lantas percaya begitu saja. ”Dari pengakunnya memang baru sekali tetapi ini masih dilakukan proses penyelidikan. Rekam digitalnya masih kita telusuri karena tersangka ini sering mengirim video kepada suaminya,” ujar Pujewati.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan di Polda NTB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 82 ayat 2 UU 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. Ancaman pidananya yaitu penjara paling singkat 5 tahun dan  paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (der)

Komentar Anda