Lakpesdam NU Dorong Islamic Center Jadi Model Rumah Ibadah Ramah Disabilitas

DISABILITAS : Para penyandang disabilitas dalam sebuah kegiatan keagamaan di Masjid Hubbul Wathan Islamic Center Mataram belum lama ini. (Ist/Radar Lombok)

MATARAM- Sebagai warga negara, penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjalankan praktek keagamaan dengan sebaik-baiknya, sebagimana warga negara lainnya. Namun kenyataan di lapangan para penyandang disabilitas masih banyak mengalami hambatan dalam menjalankan praktek peribadatannya baik yang bersifat ubudiyah maupun muamalah. Sampai saat ini penyandang disabilitas mengalami kesulitan jika akan menjalankan ibadah di rumah ibadah. Kesulitan ini karena ketiadaan akses dan fasilitas yang mengakomodir kebutuhan khusus bagi penyandang disabilitas.

Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama NTB meminta pemerintah daerah memperhatikan hak-hak keagamaan penyandang disabilitas. “ Kami meminta pemerintah memperhatikan lebih serius hak keagamaan teman-teman penyandang disabilitas di NTB. Kondisi rumah ibadah dari hasil uji akses terhadap 300-an rumah ibadah yang kami lakukan, semuanya belum akses, sarana dan fasilitas pendukung untuk teman-teman disabilitas tidak tersedia sama sekali,” ungkap Muhammad Jayadi, ketua Lakpesdam NU NTB, Selasa (19/4).

Ia menilai hambatan penyandang disabilitas dalam melaksanakan hak-hak keagamaan mereka nyaris tidak pernah mendapatkan perhatian. Tempat-tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara maupun kelenteng, nyaris tidak ada yang punya akses dan ramah terhadap penyandang disabilitas. Ia mengutip pasal 7 ayat 2 poin i Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2019 Pemprov NTB yang mengatur soal hak keagamaan penyandang disabilitas. “ Dalam upaya pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak beragama penyandang disabilitas di NTB, kami mendorong pemerintah daerah menjadikan Masjid Hubbul Wathan Islamic Center sebagai modelling rumah ibadah yang ramah disabilitas di NTB. Kami berharap Pak Gubernur bisa memerintahkan semua OPD terkait dan pengurus Islamic Center untuk membenahi sarana dan fasilitas Islamic Center sehingga dapat digunakan sebagai percontohan pusat pelayanan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak keagamaan penyandang disabilitas. Dan kedepan ini bisa dicontoh oleh kabupaten/kota lainnya dalam perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ungkapnya.(git)

 

Komentar Anda