Lahan SD Digusur, Dikbud Minta Ganti Rugi

Ilustrasi Lahan SD Digusur

SELONG –Ada rencana menjadikan lahan SDN 3 Pringgabaya  Lombok Timur sebagai akses jalan menuju pasar barud I daerah itu. Terhadap rencana ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lotim siap-siap meminta ganti gurgi.

Sekretaris Dinas Dikbud Lotim, Jujuk Ferdianto menjelaskan, lahan SD yang masuk rencana penggusuran yakni SDN 3 Pringgabaya. Lahan SD itu disebutnya sebagai aset daerah, tapi tidak sedikit dari lahan yang dimiliki ada hasil partisipasi masyarakat.

“Kalau seperti ini tentunya akan merugikan sekolah dan komite sendiri jika tidak diberikan ganti rugi oleh pihak pemda,” ungkapnya, Kamis (20/4).

Pada 2014, lanjutnya, dana untuk rehab ruang kelas yang ada di SDN 3 Pringgebaya mengunakan dana DAK. Praktis, bangunan yang ada sudah bagus. menurutnya, akan sangat disayangkan jika lahan tersebut digusur.

Baca Juga :  Guru PAUD Mataram Minimal Sarjana

“Kalau pemerintah ingin menggusur bagunan ini, harus ada ganti rugi terhadap bangunan  yang sudah ada. Sementara untuk pagar tembok merupakan hasil dari Komite sekolah. Jadi hal ini yang kita minta,” tegasnya.

Ia menegaskan, jika berbicara masalah kepentingan umum, sekolah juga merupakan salah satu fasilitas umum yang sangat penting. Apalagi di dalam sekolah terdapat anak-anak bangsa yang memiliki hak terhadap bangunan sekolah tersebut.

Karena itu, jika rencana penggusuran itu benar-benar direalisasikan, dipastikan pihaknya akan menuntut ganti rugi. “Jadi biar bagaimanapun kita tidak setuju jika akan diambil secara percuma. Karena d ilahan itu terdapat partisipasi dari masyarakat dan harus ada ganti ruginya,”tegasnya.

Baca Juga :  Jam Belajar Mengajar akan Diatur

Terpisah, Dinas Pekerjaan Umum Lotim melalui Kepala Bidang Bina Marga, Dedi Irawan, membenarkan bahwa pihaknya akan mengerjakan jalan menuju pasar baru Pringgabaya. Namun ia mengaku hingga saat ini belum mendapat keberatan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait penggusuran lahan SD tersebut.

Terkait dengan permintaan Dikbud meminta ganti rugi, pihaknya akan melakukan komunikasi dengan pemerintah daerah. “Kita lapor dulu ke pimpinan, karena pembebasan tanah bukan dari wewenang PU, tapi wewenang pemerintah,” terangnya. (cr-wan)

Komentar Anda