Jadi Hadiah Tahun 2019, Lahan Rumah Zohri Ternyata Masih Berstatus Aset Daerah

HADIAH: Rumah yang menjadi hadiah untuk Lalu Muhammad Zohri di di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang berdiri di atas lahan seluas 500 m2. (DOK/RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) KLU akan segera menuntaskan persoalan aset yang saat ini belum tertib. Salah satunya adalah sebidang tanah yang berada di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Pemenang seluas 500 m2.

Di atas tanah tersebut telah dibangun rumah khusus oleh Kementerian PUPR pada 2018 dan tuntas pada 2019. Rumah itu sebagai hadiah presiden kepada Lalu Muhammad Zohri, atlet atletik berprestasi tingkat dunia.

Sayangnya, sejak rumah itu dibangun hingga tuntas dan ditempati hingga 2022 ini, lahannya masih berstatus milik daerah, bukan milik Lalu Muhammad Zohri. “Mengenai lahan itu harus kita selesaikan,” kata Kabid Pengelolaan BMD pada BPKAD KLU Nur Asmaun Gunadi, Senin (5/6).

Dijelaskan, pihaknya berencana untuk segera menghibahkan lahan tempat dibangunkannya rumah itu. Pasalnya di lahan tersebut kini sudah ada bangunan rumah di atasnya. Yang mana rumah itu dibangun atas perintah Presiden RI Joko Widodo sebagai hadiah untuk Lalu Muhammad Zohri.

“Perintah itu disampaikan secara langsung kepada Menteri PU. Selanjutnya Menteri PU memerintahkan Dirjen untuk membangun rumah. Kita kemudian diminta sediakan lahan dan akhirnya lahan itu yang kita berikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Petani Kacang Lombok Utara Merugi Panen

Gunadi mengaku bahwa tidak ada persoalan sebetulnya. Lahan itu memang sudah diberikan kepada Lalu Muhammad Zohri dan kini hanya tinggal persoalan administrasinya saja. “Prosesnya melalui jalan berliku karena harus mendapat persetujuan DPRD,” ujarnya.

Meski agak ribet tetapi Gunadi menegaskan akan segera menuntaskan persoalan ini. Pihaknya sejauh ini terkesan lamban karena memang untuk pengalihan aset daerah ini perlu kehati-hatian. “Kita tahu bersama kan pengelolaan barang milik daerah ini  tidak terlepas dari aturan. Kita tidak ingin bermasalah di kemudian hari,” ujarnya.

Sebelumnya, lahan tempat dibangunkannya rumah Lalu Zohri ini jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan NTB. Selain tanah tersebut, ada juga tanah milik Pemerintah KLU yang dikuasai pihak lain. Di antaranya adalah tanah seluas 1.500 m2 di Gili Meno, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang yang digunakan untuk bangunan PLN. Kemudian dua bidang tanah pada bantaran Kali Sokong seluas 564 m2 senilai Rp 706 jutaan atas pengadaan tahun 2021 dan tanah pertokoan jembatan Kali Sokong sampai dengan Bank BPD NTB seluas 4.896 m2 senilai Rp 10,8 miliar lebih atas pengadaan tahun 2019. Di tanah tersebut masih terdapat bangunan rumah tinggal ataupun tempat usaha warga yang berdiri. “Semua akan kita tuntaskan,” tutup Gunadi.

Baca Juga :  4,5 Hektare Lahan Kemenkumham di Lias Hilang

Sementara itu Ketua KONI KLU Burhan M. Nur yang juga Wakil Ketua DPRD KLU mengaku belum mempelajari temuan BPK atas lahan yang belum dihibahkan ke Lalu Muhammad Zohri itu. Sehingga ia tidak bisa berkomentar lebih jauh.

Diketahui, rumah untuk Zohri itu tipe 60 meter persegi terdiri dari halaman depan dan samping, ruang tamu, dapur, toilet, dan tiga kamar tidur. Pembangunannya menggunakan dana APBN tahun 2018 sebesar Rp 591 juta yang dilaksanakan oleh kontraktor CV. Rekan Utama pada bulan Oktober hingga selesai pada Desember 2018.

Lingkup pekerjaannya terdiri dari pembangunan rumah utama tipe 60, pematangan lahan, pembangunan prasarana, sarana dan utilitas (PSU)/landscape, pagar keliling serta pembangunan bangunan pelengkap. Selain bangunan utama, juga dibangun bangunan pelengkap yang merupakan fasilitas musala dan tempat olahraga (gym). (der)

Komentar Anda