Lahan Pemkab di KEK Mandalika Merupakan Jalan Kabupaten

Lalu Rahardian (M Haeruddin/Radar Lombok )

PRAYA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lombok Tengah memastikan sembilan hektare lahan milik Pemkab Lombok Tengah yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika belum dibayar pihak ITDC. Lahan yang sembilan hektare ini sebelumnya merupakan jalan kabupaten.

Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahardian menerangkan, jalan kabupaten seluas sekitar sembilan hektare ini sebelumnya merupakan jalan rute Kuta-Pongos dan Pongos-Grupuk atau jalan yang menghubungkan wilayah Grupuk. Tapi lahan yang sembilan hektare ini perlu untuk dihitung ulang karena sebelumnya hitungan sembilan hektare ini masih hitungan kasar. “Jadi lahan sembilan hektare yang dimaksud adalah jalan tapi perlu dihitung ulang karena kita hitungnya sembilan hektare ini dari panjang dan lebar jalan. Makanya hitung-hitungannya ada sembilan hektare dan memang benar itu merupakan aset pemkab,” terang Lalu Rahardian, Selasa (3/10).

Karena jalan tersebut masuk dalam kawasan, maka saat itu jalan kabupaten diminta untuk di-ruislag atau ditukarguling dengan tanah yang lain milik ITDC. Tapi tanah pengganti untuk lahan yang sembilan hektare ini tidak kunjung diberikan pihak ITDC. “Makanya sampai sekarang masih kita minta lahan untuk penukaran ini, tapi belum mendapatkan respons,” terangnya.

Dikatakan, sejak awal lahan ruas jalan tersebut sudah masuk HPL yang merupakan kewenangan ITDC. Artinya, ITDC sejak awal sudah mengelola lahan milik pemkab, sehingga pemkab gencar menagih ITDC untuk tukar guling lahan yang mereka gunakan. “Awalnya sempat kita akan diberikan di lahan dekat perempatan kuta lama yang merupakan titik nolnya sampai dengan perempatan indomaret tapi sampai saat ini belum terealisasi. Tapi komunikasi dengan pihak ITDC rutin kita lakukan dan beberapa kali pertemuan sudah kita lakukan terkait masalah ini dan yang lebih intens melakukan komunikasi adalah BPKAD dan kami hanya menyerahkan data kaitan dengan lahan itu,” katanya. (met)

Komentar Anda