Lahan KEK Mandalika Kembali Dipagari Warga

DIPGAR: Warga yang mengkalim tidak pernah menjual lahannya memagar lahan KEK Mandalika yang sekarang menjadi sikuit, Minggu (14/8). (ISTIMEWA/RADAR LOMBOK)

PRAYAPermasalahan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, antara warga dengan pihak PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola kawasan seakan tak ada ujungnya. Warga kini kembali memagar lahan seperti di wilayah Serenting Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut.

Lahan seluas 95.500 meter persegi atau 95 are lebih tersebut berdekatan dengan tikungan tujuh dan sembilan Sirkuit Mandalika. Kamerun Bin Amaq Menar dan keluarga yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut terpaksa kembali turun memagar lahannya Minggu (14/8) sore dengan anggapan pihak ITDC tidak pernah membebaskan lahan tersebut. Di satu sisi, warga mengklaim memiliki bukti yang kuat terkait kepemilikan lahan itu.

Kuasa keluarga pengklaim, Zabur menyatakan, pemagaran dilakukan karena Amaq Menar selaku pemilik lahan dan ahli warisnya sama sekali tidak pernah menjual lahan tersebut. Begitu pula dengan Kamerun dan saudara-saudara selaku ahli waris dari Amaq Menar merasa sama sekali tidak pernah menjual lahan tersebut. Kamerun sendiri merupakan satu-satunya anak lelaki dari tujuh bersaudara anak Amaq Menar. Kamerun lantas dipercayakan enam saudara perempuannya untuk memimpin agar tanah itu dikembalikan ke ahli waris Amaq Menar. “Dulu tanahnya sempat dipinjam pihak ITDC untuk menimbun galian atau menampung tanah dari sirkuit dan sampai sekarang belum diselesaikan. Saya juga sudah bersurat ke satgas penyelesaian lahan untuk segera diverifikasi dan ditindaklanjuti. Tapi sampai sekarang belum ada titik temu,” ungkap Zabur kepada Radar Lombok, Senin (15/8).

Baca Juga :  Dokter Jack Pastikan tak Maju Pilkada 2024

Karenanya, Minggu (14/8), ahli waris menghubunginya untuk memagar lahan tersebut. Zabur selaku penasehat hukum atau kuasa warga juga membenarkan terkait aksi itu. “Lahannya di Serenting Dusun Ujung dan lokasinya mepet sama sirkuit dan tidak ada jarak. Bahkan lahan ada yang kena dengan sirkuit, tepatnya di tikungan 7 dan 9,” tambahnya.

Baca Juga :  Dewan Minta Proyek Perda Percepatan Jalan Provinsi Diaudit

Zabur juga sudah menyampaikan kepada pihak ITDC terkait dengan aksi yang dilakukan ahli waris ini. Pihak ITDC dan aparat kepolisian juga sudah datang ke lokasi pemagaran itu sebelumnya. “Lahan ini sekarang setelah ditimbun menjadi rata dan sekarang masyarakat mau mulai menanam, apakah nantinya menanam kacang atau jagung. Sampai sekarang pagar yang dipasang warga masih ada,” tambahnya.

Zabut kembali merincikan, tanah yang dipagar ini merupakan tanah yang memiliki sporadik disertai pipil garuda yang dimiliki Amaq Menar. Sekarang Amaq Menar sudah meninggal dan dilanjutkan oleh maka ahli warisnya. Terlebih almarhum Amaq Menar juga tidak pernah menjual lahan tersebut kepada siapa pun. “Tapi kok sekarang ITDC malah mengakui tanah ini, apa dasarnya. Maka tentunya setelah kita klarifikasi nanti pihak ITDC maka tentu akan kelihatan apa alasan dari pihak ITDC,” tegasnya. (met)

Komentar Anda