Lahan Bermasalah Mandalika jadi Milik Negara

HL Gita Aryadi (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sengketa lahan antara masyarakat dengan pemerintah di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Resort dipastikan segera berakhir.

Hal itu setelah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut B Pandjaitan memimpin Rapat Koodinasi (Rakor) di Jakarta bersama seluruh kementerian terkait dan pemerintah daerah diwakili oleh Sekda H Rosiady Sayti serta dari pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC). Komisaris ITDC, HL Gita Aryadi mengungkapkan, salah satu poin penting hasil Rakor tersebut yaitu tentang lahan yang masih menjadi sengketa.  “Sudah diputuskan bahwa semua lahan yang diklaim  oleh masyarakat itu, ternyata milik negara,”  ujarnya kepada Radar Lombok Jumat kemarin (28/10).

Disampaikan Gita, awalnya lahan yang bermasalah seluas 135 hektar. Namun setelah diverifikasi tinggal 109,3 hektar saja. Sedangkan sisanya sudah dibebaskan atau dibayar beberapa waktu lalu. “Rakor ini kan sebenarnya tindaklanjut waktu Pak Luhut kunker kesini itu,” imbuhnya.

Terhadap masyarakat yang masih merasa memiliki hak atas tanah tersebut, Gita menegaskan bahwa semuanya tidak memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Oleh karena itu, klaim pihak masyarakat tidak kuat dan tidak bisa dibenarkan.

Meskipun begitu, pemerintah akan mengambil sikap mengalah dengan memberikan kompensasi kepada masyarakat yang mengaku memiliki lahan. “Walaupun itu tanah negara, sudah diputuskan untuk tetap ada konpensasi. Biar tidak ada masyarakat yang merasa dirugikan,” katanya.

Untuk memuluskan rencana pemberian kompensasi, pemerintah telah membentuk tim kecil. Tim ini diisi oleh orang-orang dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang memiliki kompetensi. “Sudah diputuskan juga, dalam jangka waktu tiga minggu kedepan, semua masalah ini selesai,” ujar Gita.

Baca Juga :  REI Siap Jadi Agen Marketing KEK Mandalika

Terdapat beberapa tugas dari tim kecil yang dibentuk. Diantaranya melakukan pemetaan dan penyusunan lahan seluas 109,3 hektar yang bermasalah.Nantinya dari situlah dirumuskan siapa nama-nama masyarakat yang akan diberikan kompensasi.

Ditanya terkait sumber dana kompensasi, Gita mengaku belum mengetahuinya. Mengingat, persoalan anggaran juga dirumuskan oleh tim kecil tersebut. “Jadi tiga minggu ini akan dihitung berapa kebutuhan dana, daftar penerima kompensasi dan juga sumber anggaran,” ucap pria yang juga Asisten II Setda Provinsi NTB ini.

Jumlah konpensasi yang akan diberikan, lanjutnya, mengacu kepada aturan yang ada.Semuanya nanti akan dirumuskan oleh tim kecil, sehingga tidak ada ruang untuk tawar-menawar. Sebab, hakikatnya lahan seluas 109,3 hektar yang belum clear and clean itu milik negara.

Lalu bagaimana dengan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD NTB ? Gita memberikan respon positif atas hal tersebut. Pansus menurutnya merupakan bentuk kepedulian DPRD NTB terhadap perkembangan KEK Mandalika Resort. “Bagus kalau mau buat pansus, pemprov juga punya tim yang diketuai oleh kapolda langsung,” ujarnya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB, Mori Hanafi menegaskan, meskipun pemprov telah membentuk tim, namun peran pansus juga dinilai sangat dibutuhkan. Apalagi ada juga desakan dari masyarakat untuk dilakukan pembentukan pansus.

Mori yakin, pansus akan mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang ada. Apalagi banyak anggota DPRD NTB yang sangat memahami sejarah Mandalika Resort. “Orang-orang jago di DPRD itu masuk pansus, nanti mereka bersinergi dengan tim yang dibentuk pemprov. Saya yakin ini akan menjadi kekuatan dan solusi yang dahsyat, sehingga Mandalika Resort bisa segera terwujud,” tutupnya.

Baca Juga :  Mengikuti Tour de Lombok Mandalika (TdLM) Kali Ketiga di NTB

Mandalika Resort merupakan proyek yang dirancang sejak era Soeharto. Mandalika Resort akan dikembangkan layaknya Nusa Dua Resort yang dikelola Bali Tourism Development Corporation (BTDC). Proyek pengembangan kawasan wisata pantai ini mencakup area seluas 1.175 hektar di pantai selatan Pulau Lombok sepanjang 9 kilometer di Kecamatan Pujut. Namun berbagai persoalan terus saja muncul seperti sengketa lahan.

Terlalu banyak janji manis tentang kemegahan Mandalika Resort yang masih sebatas mimpi. Pada Oktober 2011 misalnya Presiden waktu itu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meresmikan proyek pembangunan Kawasan Pariwisata Mandalika berjangka 10 tahun dengan biaya Rp 27 triliun. Peresmian tersebut disaksikan oleh investor nasional yang akan membangun hotel, villa, dan resort seperti PT Global Land Development (sekarang PT MNC Land Tbk, milik Harry Tanoe – red), PT Gobel Internasional milik Rahmat Gobel dan PT Canvas Development milik Peter Sondakh dari Rajawali Group. Namun semua itu tidak berbekas meski tandatangan MoU telah dilakukan.

Kemudian pada era Presiden Joko Widodo, tahun 2015 lalu telah dianggarkan sebesar Rp 250 miliar dan dijanjikan tahun 2016 dana sebesar Rp 1,8 triliun. Namun semua itu kembali tidak terbukti, janji Rp 1,8 triliun lenyap tanpa bekas lagi. “Kita kasian memang kepada masyarakat yang belum juga merasakan manfaatnya, sementara lahan sudah tidak dimiliki masyarakat lagi,” ucap Burhan. (zwr)

Komentar Anda