Lagi, Video Viral PMI Lombok Disiksa Minta Pulang

Siti Mahyati (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kabar kurang baik lagi-lagi menimpa Tenaga Kerja Wanita (TKW) alias Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari NTB yang bekerja diluar negeri. Kali ini, seorang TKW asal Lombok Timur (Lotim), Siti Mahyati, dengan nomor Paspor C9465797, mengaku sedang terlunta-lunta di Irak.

Niat awal hendak mencari rizki untuk keluarga, namun justru hidupnya yang kini tertatih-tatih di Timur Tengah. Selain disiksa, gaji juga tidak dibayar. Bahkan Siti sempat dikurung, baik oleh pihak majikan maupun agency (perusahaan penyalur). Hanya diberi makan seadanya dua kali sehari, dan alat komunikasi dengan keluarga juga dicabut majikan.

Tak kuiat menanggung penderitaan yang dialaminya itu, akhirnya Siti membuat video pengakuan dan selanjutnya mengunggah video tersebut ke media sosial (Medsos), untuk meminta bantuan supaya dipulangkan pemerintah ke tanah air (Indonesia. Dan videonya itupun langsung viral di Medsos.

Kepala BP2MI Mataram, Mangiring Hasoloan Sinaga mengaku pihaknya sudah menerima aduan dari DPC SMBI Lombok Timur, 1 September 2022 lalu. TKW asal Batunyala, Surabaya Utara, Sakra Timur itu diketahui berangkat pada 6 Februari 2022 secara non prosuderal alias Ilegal, untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT). “Berangkat non prosuderal,” ujar Mangiring di Mataram kemarin.

Baca Juga :  Warga Masih Abai, Polda Pertegas Sanksi

Mangiring mengatakan terkait kasus tersebut, sudah masuk dalam proses penyelesaian. Saat ini sedang ditangani Kemenlu setempat. Untuk itu, BP2MI tengah fokus bagaimana bisa memulangkan secepatnya. “Sesuai dengan permintaan PMI yang minta saat ini adalah ingin dipulangkan,” ucapnya.

Penanganan kasus ini, akan didalami ketika yang bersangkutan sudah dipulangkan. Pihaknya akan menggali lebih lanjut kronoogi keberangkatannya seperti apa? Siapa yang menfasilitasi, dan sebagainya. BP2MI tidak ingin menerka-nerka, sehingga untuk kejelasannya tentu menunggu kepulangannya. “Yang memfasilitasi kemungkinan orang atau tekong,” katanya.

Berdasarkan data rinci yang didapatkan BP2MI, Siti mengaku mengalami penganiayaan oleh majikan, seperti kepalanya dipukul, diseret dan ditendang. Dari keterangan yang didapatkan, 21 Juli 2022 Siti berangkat ke Istanbul, menginap empat hari kemudian terbang ke Gasiantep, untuk selanjutnya menuju Irak lewat jalur darat.

Sampai di Erbit Irak, TKW tersebut dibawa ke Selemaniah, menginap empat malam lagi, lalu dibawa ke Dahuk Irak. Siti bekerja dibawah agency Tourist Company. PMI tersebut sudah berganti majikan selama empat kali.
Pada majikan pertama, Siti bekerja selama lima hari, dan majikan mengembalikan ke Agency lagi. Saat itu Siti meminta Agency dipulangkan ke Indonesia, karena orang tuanya meninggal. Namun permintaan tersebut ditolak Agency.

Baca Juga :  Hari Raya Nyepi, Pelabuhan Lembar Ditutup Sementara

Di Majikan ketiga, PMI ini bekerja selama satu bulan. Disini Siti mengalami penganiyaan seperti diludahi, dijambak, ditampar, diinjak tangannya dan kepala PMI ini dibenturkan di tembok. Setelah itu PMI diambil agency, lalu dipukul dan dikurung dibawah tanah selama satu minggu tanpa lampu.

PMI hanya dikasih makan mie instan. Demikian barang-barang PMI seperti HP dan uang Rp 4 juta disita. Setelah itu PMI tersebut dipekerjalan lagi di majikan yang saat ini bernama Sizar. Majikannya yang keempat ini juga menyiksa Siti, dan dilarang berkomunikasi dengan pihak keluarga.
Beruntung PMI ini bisa melakukan komunikasi dengan keluarga secara sembunyi-sembunyi. PMI tersebut mendapatkan gaji selama dua kali sebanyak Rp 8 juta (Rp 4 juta di bulan Agustus, dan Rp 4 juta di September).

“Tanggal 13 Desember 2022 masuk perihal permohonan pemulangan TKW atas nama Siti Mahyati. Status penyelesaiannya kini sedang berproses,” pungkasnya. (sal)

Komentar Anda