Lagi, Tiga Pengedar Narkotika di Mataram Ditangkap

Kapolresta Mataram, Kombes Pol Hery Wahyudi menunjukkan pelaku bersama barang bukti saat menyampaikan siaran persnya, Jumat (8/1). (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM—Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram kembali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Kali ini ada tiga orang yang diamankan karena diduga sebagai pengedar narkotika.
Mereka yaitu ZI (33 tahun) dan HH (18 tahun) warga Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin, Kelurahan Kebun Sari, Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Satu lagi berinisial SI (49 tahun) warga Karang Bagu Kelurahan Karang Taliwang, Kota Mataram. ‘’ Ketiganya kami tangkap kemarin di lokasi yang berbeda,’’ ungkap Kapolresta Mataram, Kombes Pol Heri Wahyudi, Jumat (8/1/2021).

Di lokasi pertama yaitu Lingkungan Kebun Bawak Nurul Yaqin, polisi menangkap ZI dan HH. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya polisi menerima informasi bahwa ada transaksi narkotika di lokasi itu.
Polisi pun langsung bergegas ke lokasi dan mendapati ZI dan HH dengan gelagat mencurigakan begitu melihat polisi.
Seketika itu pun keduanya langsung diamankan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan dan barang bawaan pelaku.
Didapatkan 13 poket kristal bening diduga sabu seberat 4,36 gram. “Barang bukti didapat di kantong celana ZI,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah ZI. Disana kemudian didapatkan alat hisap sabu, timbangan elektronik serta uang tunai.
Terhadap ZI langsung diinterogasi terkait asal barang. ZI kemudian mengakui memperoleh barang dari SI di Karang Bagu.

Berbekal keterangan ZI tersebut, polisi langsung mendatangi rumahnya SI. Polisi mendapati SI di depan gerbang rumahnya. Ia diduga hendak menunggu pelanggan. Tanpa menunggu lama, polisi pun langsung mengamankan SI. Selanjutnya SI juga digeledah. “Di kantong celana pelaku kita menemukan 20 klip plastik bening berisikan sabu seberat 5,88 gram dan uang tunai Rp 1,9 juta yang diduga hasil transaksi sabu, “beber Hery.

Penggeledahan kemudian dilanjutkan di rumahnya SI. Hanya saja untuk barang bukti berkaitan narkotika tidak ditemukan. Yang ada hanya uang Rp 9,5 juta.
“Uang tersebut juga diduga hasil transaksi narkotika,”ujarnya.

Pelaku bersama barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Mataram untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. ‘’ Kita kembangkan ini jaringannya kemana. Sudah berapa lama juga mereka transaksi dan sebagainya,’’ kata Heri.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), pasal 132 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (der)

Komentar Anda