Lagi, Polisi Tangkap Penjambret

Polisi Tangkap Penjambret
Pelaku Ahipudin Alias Ahip ( 35 tahun), warga Desa Bagik Papan Kecamatan Pringgabaya yang berhasil ditangkap karena telah menjambret.( Ist for Radar Lombok)

SELONG-Timsus Polres Lombok Timur kembali menangkap pelaku jambret yang beraksi di Desa Suela Kecamatan Suela atas nama Ahipudin Alias Ahip (35 tahun), warga Dusun Bampak Desa Bagik Papan Kecamatan Pringgabaya. Ia ditangkap Senin (26/8) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/35/VIII/2019/NTB/Res Lotim/Sek.Suela tanggal 25 Agustus 2019. Ia menjambret seorang perempuan. Demikian dijelaskan Kasat Reskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Yogi Purusa Utama kemarin.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sepeda motor Satria FU bersama temannya, AD, ke tempat wisata Lemor. Di depan pintu tempat wisata ini pelaku menunggu korban melintas dari arah Sembalun. Tidak lama kemudian korban melintas di depan warung kopi tempat pelaku menunggu. Waktu itu korban dibonceng pacarnya. AD menghidupkan sepeda motor. Sementara Ahip yang dibonceng bertindak sebagai eksekutor. Pelaku membuntuti korban. Saat kondisi sepi, pelaku memepet korban dan menarik tas korban hingga putus. Korban berteriak minta tolong sambil mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan langsung mengejar pelaku. Sial, pelaku menemui jalan buntu dan terpaksa kabur ke arah areal persawahan meninggalkan sepeda motor yang dipakai. Dengan adanya barang bukti berupa motor itu, polisi dengan mudah melakukan pelacakan dan menangkap pelaku.

“Pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama, sementara satu temannya masih dalam pengejaran,”ungkap Kasat.

Namun pada saat dilakukan pengembangan Ahip memberontak dan berusaha melarikan diri sehingga petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan lurus menembus betis kanan pelaku. “Sekarang semua barang bukti yang berhasil diamankan yang diduga hasil kejahatan sudah kita amankan,”pungkasnya.(wan)

Komentar Anda