Lagi, Polisi Tangkap Penadah Motor Curian

Polisi Tangkap Penadah Motor Curian
PENADAH : Penadah motor curian yang ditangkap Polres Mataram kemarin (17/11). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM — Aparat Polres Mataram menangkap pelaku penadah motor curian, JM alias MH (49), warga Jempong Barat Kelurahan Jempong Baru Kecamatan Sekarbela. Ia ditangkap setelah diintai selama satu minggu, Kamis (16/11) lalu sekitar pukul 18.30 Wita di wilayah Geguntur Jempong. Penjelasan disampaikan oleh Kapolres Mataram AKBP Muhammad kemarin.

Baca Juga :  SMKN 1 Selong Bantah Pelaku Penusukan Siswanya

Penangkapan berdasarkan laporan polisi LP/K/72/VII/2017/NTB/Polsek Pagutan tanggal 5 Juli 2017. Korban saat itu kehilangan sepeda motor jenis Honda Beat sewaktu parkir di halaman pertokoan Mutiara Petemon Pagutan. Kemudian pertugas mendapat informasi adanya transaksi jual beli motor hasil curian di Geguntur Jempong. Pelaku sempat dikejar petugas saat menggunakan motor Honda Beat dan dihentikan. “ Motornya itu lubang kuncinya sudah rusak. STNK yang ditunjukkan juga dalam kondisi cacat. Pelaku dan motornya kita amankan ke Mapolres Mataram,” ungkap Kapolres.

Pelaku baru kali ini melakukan penadahan. Dia ditangkap saat akan transaksi jual beli sepeda motor. Saat itu, motor Honda Beat akan dijual seharga Rp 2,5 juta. Namun tidak terlaksana karena lebih dulu ditangkap petugas. “ Dia mengaku sebagai pengantar saja dan akan menjual motor itu seharga Rp 2,5 juta. Katanya dia diiming-imingi bayaran Rp 25 ribu untuk mengantar motor tersebut. Tapi itu kan pengakuannya,” katanya.

Selanjutnya, STNK yang motor yang ditemukan petugas juga palsu. Untuk itu, kepolisian dipastikan akan melakukan pengembangan. “ Kita akan berkoordinasi dengan Ditlantas Polda NTB. Karena STNK ini kan diduga kuat palsu,” jelasnya.

Baca Juga :  Warga Bongkar Dugaan Penyimpangan APBDes Aik Berik

Pelaku di depan petugas mengaku heran dengan penangkapan dirinya. Pasalnya ia hanya akan mengantar motor. Motor itu diantar atas perintah seseorang yang baru ia kenal satu bulan terakhir.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.(gal)

Komentar Anda