Lagi, Polisi Ringkus Sindikat Bandar Sabu

Polisi Ringkus Sindikat Bandar Sabu
NARKOBA: Kembali Satnarkoba Polres Lotim membekuk Bandar narkoba jenis sabu, setelah dilakukan pengembangan terhadap Pasutri, pelaku narkoba yang tertangkap sebelumnya. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Satnarkoba Polres Lombok Timur (Lotim) kembali berhasil meringkus seorang bandar sabu kelas kakap di Lotim. Kali ini, Bandar bisnis haram yang dibekuk berinsial ADH (35), warga Turingan, Labuan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Senin  kemarin (8/5).

Penangkapan bandar sabu ini dilakukan, setelah petugas melakukan pengintaian sekitar lima jam lebih. Ketika itu, yang bersangkutan sedang melakukan transaksi jaul beli dengan para pemesan dirumahnya sendiri.

Tak mau kehilangan jejak, dengan sigap petugas langsung  bergerak menangkap pelaku. “Kita menangkap pelaku ini dirumahnya ketika sedang melayani pemesannya,” ungkap Kapolres Lotim lelaui Kasatnarkoba Polres Lotim, AKP Prayit Hariyanto. Dikatakan, saat dtangkap pelaku tidak bisa mengelak. Selain menangkap yang bersangkutan, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranyam sebanyak 17 poket sabu seberat 2,31 gram, korek api, dan uang tunai sekitar Rp 3 juta lebih, hasil penjualan barang haram tersebut.

Baca Juga :  2017, Anggaran DBHCHT Rp 17 M

“Saat kita lakukan penangkapan pelaku sempat melawan. Bahkan barang bukti sempat dilempar melalui jendela untuk mengelabui petugas. Namun yang bersangkutan tidak bisa mengelak,” terangnya.

Pelaku ini katanya, sudah lama menjadi target petugas. Penangkapan pelaku ini tak lepas dari pengembangan pelaku yang sebelumnya juga telah ditangkap dalam kasus serupa. “Dia ini satu jaringan dengan Pasutri yang telah kita tangkap,” terangnya.

Pelaku ini terbilang cukup licin. Petugas sering kali kesulitan mengendus. Namun berkat kerjasama dengan masyarakat, akhirnya keberadaan pelaku pun berhasil diketahui oleh petugas. “Pelaku selalu mengganti modus menjual barang haram ini. Pergerakannya kami pantau, kerjasama dengan sejumlah elemen masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Tiga Pemuda Labuhan Haji Diringkus

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Lotim. Pihaknya terus mendalami keterangan yang bersangkutan untuk mengungkap adanya sindikat lain yang terlibat dalam jaringan bisnis barang haram ini.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara, paling lama seumur hidup. “Pengaruh Narkoba ini sangat tragis. Seorang pengguna pasti sudah terpengaruh psikologisnya. Sehingga mereka juga tidak peduli dengan apapun yang terjadi,” tutup Prayit. (lie)

Komentar Anda