Lagi, Penyidik Periksa Mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram

BERJALAN : Tersangka (tengah) menggunakan rompi tahanan dengan tangan diborgol berjalan di areal parkir Kejati NTB menuju mobil tahana, Rabu petang kemarin.(Rosyid/Radar Lombok )

MATARAM – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB kembali memeriksa mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram inisial AM tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif untuk petani jagung dan petani tembakau di Lombok Timur (Lotim) tahun 2020-2021.

Berdasarkan informasi yang diterima koran ini, tersangka datang ke kantor Kejati NTB untuk menjalani pemeriksaan sedari pukul 10.00 WITA Rabu (16/11/2022). Terpantau, tersangka keluar dan hendak menuju mobil tahanan sekitar pukul 18.10 WITA. Mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol dan mendapat pengawalan dari pegawai Kejati NTB dua orang, yang akan mengantarnya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mataram untuk melanjutkan proses penahanan.

Pemeriksaan tersangka ini sama seperti sebelumnya, yakni untuk kelengkapan berkas perkaranya. “Diperiksa untuk kelengkapan berkas perkaranya sendiri, sama seperti sebelumnya,” kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputera.

Tersangka yang coba diwawancara awak media, enggan untuk memberi komentar. Hanya saja, dia menyampaikan dirinya dalam keadaan sehat. “Saya sehat, alhamdulillah sehat,” singkat tersangka AM.

Begitu juga dengan penasihat hukumnya yang ditemui di areal parkir Kejati NTB, belum enggan memberikan komentar perihal terkait apa pemeriksaan yang dijalani oleh AM. “Besok saja ya, saya pergi dulu,” ucap Ilham, penasihat hukum AM.

Seperti diketahui, kasus yang ditangani Kejati NTB atas adanya laporan masyarakat, terutama para petani yang menjadi korban pengajuan KUR fiktif di BNI. Permasalahannya yaitu para petani kesulitan untuk mendapatkan akses pinjaman di bank. Hal tersebut disebabkan karena para petani telah tercatat namanya sebagai penerima pinjaman KUR di BNI. Padahal para petani sama sekali tidak pernah menerima dana KUR tersebut.

Baca Juga :  Terdakwa Pungli Pasar ACC Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Kasus ini bermula pada Agustus 2020. Ketika itu, Dirjen salah satu kementerian melakukan pertemuan dengan para petani di wilayah selatan Lombok Timur. Dalam pertemuan itu, Dirjen tersebut memberitahukan terkait adanya program KUR untuk para petani.

Informasi itu lalu ditindaklanjuti dengan pengajuan nama petani yang diusulkan mendapatkan kredit. Untuk petani jagung sekitar 622 orang yang tersebar di lima desa. Yang paling banyak adalah petani jagung di Desa Ekas Buana dan Sekaroh Kecamatan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan pinjaman sebesar Rp 15 juta per hektare dengan total luas lahan mencapai 1.582 hektare.

Sementara petani tembakau yang tercatat sebagai penerima KUR ini sekitar 460 orang. Sebagian besar adalah petani tembakau di Kecamatan Keruak dan Jerowaru. Setiap petani dijanjikan dana KUR mulai Rp 30 juta sampai Rp 50 juta per orang.

Para petani yang terdata sebagai penerima KUR diwajibkan menandatangani berkas-berkas pendukung untuk kelancaran pengajuan pinjaman tersebut. Proses penandatanganan dilakukan oleh petani jagung di lima desa di wilayah Kecamatan Jerowaru yang melibatkan pihak ketiga atau off taker yaitu CV. Agro Briobriket dan Briket (ABB) serta oknum pengurus HKTI NTB sebagai mitra pemerintah dan BNI Cabang Mataram sebagai mitra perbankan dalam penyaluran KUR. Sementara untuk petani tembakau melalui BNI Cabang Praya.

Saat proses pengajuan KUR ini, pihak BNI langsung turun meminta tanda tangan para petani dengan dilengkapi berkas pinjaman. Skema KUR tani melibatkan pihak ketiga atau off taker, yaitu CV ABB. Perusahaan atau off taker ini kuat dugaan ditunjuk langsung dari pihak kementerian, termasuk juga salah satu organisasi di NTB yang bergelut di bidang pertanian.

Baca Juga :  Dua Pamen Polda Langsung Naik Pangkat

Namun persoalan mulai muncul ketika sejumlah petani yang ingin mengajukan pinjaman di BRI tidak bisa diproses. Mereka dinilai keuangannya bermasalah karena memiliki pinjaman dan tunggakan KUR di BNI. Tunggakan mereka pun beragam, mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 45 juta tergantung dari jumlah luas lahan yang dimiliki. Sementara petani ini mengaku tidak pernah menerima dana kredit itu.

Dalam kasus ini, dua orang sudah ditetapkan tersangka. Antaranya mantan Kepala Cabang Bank BNI Mataram inisial AM dan dan Bendahara HKTI NTB inisial LIRA. Atas kasus dugaan korupsi ini, Kejati menaruh potensi kerugian negara sebesar Rp 29,95 miliar.

Potensi kerugian itu dilihat dari banyaknya petani yang tercatut namanya sebagai penerima, yaitu sebanyak 789 orang. Untuk lebih memastikan kerugian negara yang ditimbulkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, selaku auditor.

“Saya belum dapat info soal perhitungan kerugian negara, apakah sudah selesai atau belum,” sebutnya.

Sebagai tersangka, keduanya disangkakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (cr-sid).

Komentar Anda