Lagi, Pengedar Sabu Karang Bagu Ditangkap

MATARAM—Subdit II Ditresnakoba Polda NTB kembali menangkap dua orang warga Karang Bagu, Kota Mataram, yang diduga sebagai pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu. Kedua orang yang ditangkap ini adalah IS berusia 22 tahun, dan seorang perempuan berinisial YA, 24 tahun.

Keduanya ditangkap di lokasi yang sama. “Keduanya kita amankan disalah satu rumah di Karang Bagu pada hari Sabtu (30/4) sekitar pukul 07.00 pagi,’’ ujar Dirresknarkoba Polda NTB melalui Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP I Komang Satra, saat dikonfirmasi di Mataram, kemarin (1/5).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut sepak terjang dari kedua tersebut. Informasi ini kemudian ditindak lanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan di lapangan. “Ini menindak lanjuti laporan dari masyarakat, yang kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,’’ katanya.

Baca Juga :  Kelabui Polisi, Pengedar Sabu Kelayu Diborgol

Kronologisnya, pada pukul 06.20 Wita, petugas melakukan pengintaian kepada IS yang yang saat itu diduga mengambil barang haram tersebut dibelakang rumah milik YA. Sabu tersebut diambil atas perintah dari YA. Setelah diambil, barang yang diduga sabu tersebut kemudian disimpan dikantong kiri celananya. ‘’ IS masuk dan mengambil sabu, atas perintah dari YA. Ia masuk lewat pintu belakang untuk mengambil sabu tersebut,’’ ungkapnya.

Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada YA, dengan tujuan untuk dipecah dalam paketan, dan selanjutnya diedarkan. Namun rencana tersebut diketahui oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB, yang selanjutnya melakukan penggerebekan. Saat digerebek, petugas mendapatkan paketan kristal bening yang diduga sabu seberat 10 gram. “Kita mendapatkan sabu seberat 10 gram saat melakukan penggeledahan badan terhadap IS,’’ bebernya.

Baca Juga :  Tak Cukup Bukti sebagai Pemilik Sabu, Empat Warga Dibebaskan

Selain itu, barang bukti lainnya yang ditemukan antara lain 5 bungkus klip plastik kosong, satu timbangan digital, dua buah HP dan satu alat sendok. Keduanya kemudian diamankan di Mapolda NTB, untuk kepentingan penyelidikan lanjutan.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan 112 ayat 1 dan atau pasal 127 (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (gal)

Komentar Anda