Lagi, Pengedar Narkoba di Karang Bagu Ditangkap

illustrasi

MATARAM–Tim Satgas Gakkum, Ditresnarkoba Polda NTB mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram pada Jumat (10/12). Pria tersebut berinisial W (35) yang merupakan warga setempat.

Dirresnarkoba Polda NTB Kombespol Helmi kwarta Kusuma Putra SIK yang dikonformasi pada Sabtu (11/12) membenarkan penangkapan tersebut.

Helmi menceritakan, bermula dari informasi yang diterima bahwa di wilayah tersebut sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud dalam informasi. Melalui Tim Satgas Gakkum yang dipimpin Ipda I Made Mas Mahayuna SH menyelidiki dan melakukan penangkapan. “Sekitar pukul 23.00 WITA terduga berhasil diamankan yang disaksikan oleh aparat lingkungan dan RT setempat meskipun terduga sempat ingin berusaha melarikan diri,” papar Helmi.

Baca Juga :  Curi HP di Pura Lingsar, ML Ditangkap

Usai diamankan dan dilakukan penggeledahan dari pelaku kata Helmi didapatkan barang bukti berupa barang diduga sabu seberat 7,51 gram. “Ada 3 klip sedang yang di dalamnya terdapat 23 klip kecil berisi bubuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 7,51 gram,” paparnya.

Di samping barang tersebut diamankan pula 1 bong, 2 HP, 1 gunting, 1 pipet yang telah diruncingkan, satu korek api gas dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu. “Terduga, berikut barang-barang tersebut saat ini diamankan di Ditresnarkoba Polda NTB guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Helmi.

Baca Juga :  Korban Diminta Tebus Barang dengan Bersetubuh, Pelaku Curat Diringkus

Terhadap para tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (der)

Komentar Anda