Lagi, Pencuri Asal Loteng Diborgol

Curi Komputer Sekolah

PENCURIAN : Kapolres Lombok Barat memberikan keterangan pers terkait penangkapan maling komputer di SMAN 1 Lembar kemarin. (IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG – Polres Lombok Barat kembali menangkap pelaku pencurian dengan pelaku asal Lombok Tengah. Kali ini polisi menangkap warga Jonggat Lombok Tengah karena mencuri komputer di ruang praktik SMAN 1 Lembar.

Kapolres Lobar, AKBP Bagus S. Wibowo,  dalam jumpa pers kemarin, menjelaskan,  pelaku melakukan aksinya sendirian. Hebatnya, meski sendirian, pelaku bisa menggondol beberapa unit komputer.

“ Menurut saya cara yang dilakukan oleh pelaku ini cukup unik. Dimana dalam melakukan aksinya sendirian membawa peralatan unit komputer sebanyak itu, bisa dilakukan sendiri,” ungkapnya.

Pencurian di SMA N 1 Lembar terjadi sekitar pukul 02.00 wita, Jumat (27/8) lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian ini dapat terungkap. Polisi menangkap HW alias D (19), warga Jonggat Lombok Tengah. “ Tanpa membutuhkan waktu lama, kita telah memperoleh hasil penyelidikan. Kita telah mengungkap pelaku tindak pidana pencurian ini Minggu (29/8),” terangnya.

Baca Juga :  Enam Motor Curian Ditemukan di Kebun Warga

Dalam menjalankan aksinya, HW memantau sasarannya. Setelah dianggap aman, pelaku naik ke atas melalui dalam atap, kemudian membuka plafon menggunakan peralatan yang dibawa. Pelaku membawa barang hasil curiannya dengan cara mengikatnya sedemikian rupa kemudian ditarik.“ Dugaan kami sangat kuat ini bukan tempat kejadian yang pertama,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ratusan Gram Sabu Stok Tahun Baru Dimusnahkan

Oleh karena itu, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit komputer PC, dua unit monitor, satu buah HDD, empat buah keyboard, tiga buah mouse, satu buah super Multi DVD Writer, satu buah Taff Studio V8s Live sound card Bluetooth, satu buah palu, obeng dan lain-lain. Pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP, yaitu pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(ami)

Komentar Anda