Lagi, Dua Jambret di Kota Mataram Didor Polisi

Dua Jambret di Kota Mataram Didor Polisi
DILUMPUHKAN: Nekad melarikan diri saat dikejar, Andi dan Budi dilumpuhkan polisi dengan timah panas. (Dery Harjan/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Resmob 701 Polres Mataram kembali menembak dua jambret di Kota Mataram. Penembakan ini setelah dua hari sebelumnya menangkap pelaku lainnya.

Senin kemarin (23/7), Polres Mataram membekuk Andri Sanjaya, 28 tahun. pelaku diketahui merupakan warga Lingkungan Monjok Culik, Kelurahan Monjok, Kecamatan Selaparang. Pelaku lainnya yakni Budiman alias Budi, 28 tahun, yang belakangan diketahui sebagai seorang residivis.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Jambret Ditembak Polisi

“Yang kedua ini adalah warga Lingkungan  Karang Taliwang, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara,” ungkap Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad, Selasa (24/7).

Polisi menyarangkan timah panas di kaki kedua pelaku pada saat akan ditangkap usai mencoba melarikan diri. Penangkapan terhadap kedua pelaku karena diduga telah melakukan penjambretan dan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kota Mataram dan juga Lombok Barat.

Baca Juga :  Pelaku Curanmor dan Jambret Diringkus

Dari kedua pelaku ini diketahui telah menjalankan aksinya dua kali di daerah Lombok Barat dan tiga kali di daerah Kota Mataram. Di wilayah Kota Mataram, pelaku pernah menjalankan aksinya di wilayah Ampenan dan juga Selaparang. Sedangkan di wilayah Lombok Barat pernah di wilayah Gunungsari.

Aksi kedua pelaku diketahui dari laporan polisi. Aksi mereka dilaksanakan sekitar Mei 2018 lalu. Modus pelaku saat menjambret yaitu dengan berboncengan mengendarai sepeda motor dan menyeleksi target.

Baca Juga :  Dua Jambret asal Sekotong Diciduk

BACA JUGA: Pegawai RSUD Mataram Tewas Dijambret

Setelah target  ditemukan kemudian pelaku membuntutinya. Saat suasana sudah pas, pelaku kemudian memepet kendaraan yang digunakan korban dan langsung menarik barang bawaan korban.

Sementara itu modus kedua pelaku ketika melakukan tindak pidana pencurian  yaitu dengan mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di tempat kejadian perkara (TKP). Kala mengambil kendaraan korban, pelaku merusak lubang kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T dan setelah itu langsung kabur.

Komentar Anda
1
2
3